Peluang Bisnis Koperasi Syariah, Langkah Ramah Tumbuhkan Pelaku Ekonomi Kecil

Peluang Bisnis Koperasi Syariah, Langkah Menumbuhkan Pelaku Ekonomi Kecil

Koperasi Syariah adalah Koperasi yang memiliki produk dan akad yang ramah dan mampu menumbuhkan ekonomi kecil, selain itu tentumya produknya sangat berbeda dengan Koperasi Konvensional pada umumnya. Produk yang ditawarkan Koperasi Syariah kepada anggota maupun masyarakat mirip dengan produk Bank Syariah, yang membedakan utamanya adalah pengumpulan modal (funding), jika Bank Syariah baik dari modal awal dan dari seluruh nasabah atau masyarakat yang menabung serta memanfaatkan produk Bank Syariah, sedangkan Koperasi Syariah dari para Anggotanya yang biasa disebut simpanan pokok, simpanan wajib, maupun simpanan sukarela, ditambah hibah dan dari masyarakat yang menabung atau memanfaatkan produk Koperasi Syariah.

Pada umumnya masyarakat untuk memenuhi kebutuhan baik primer maupun skunder, baik yang tidak mendesak maupun mendesak maka mereka banyak yang menjatuhkan pilihannya pada lembaga keuangan konvensional. Seperti halnya bank konvensional, Leasing, maupun Pinjam Meminjam Uang lainnya. Namun adakah pemikiran akan resiko kerugian yang tinggi, baik tidak dapat memenuhi tanggungan hutang, maupun nilai beban yang sertakan terlalu tinggi.

Read More

Mungkin bagi sebagian masyarakat pelaku ekonomi kelas keatas itu biasa saja, bahkan jika jasa keuangan yang dipakai untuk suatu urusan bisnis. Akan selalu ada hutang untuk dibayarkan, karena dalam tiap-tiap waktu ada perputaran uang untuk mendapat keuntungan. Namun bagaimana dengan masyarakat pelaku ekonomi menengah kebawah? Hal tersebut belum tentu terpenuhi, belum resiko bunga, jika tidak terpenuhi kewajiban tiap bulan.

BACA JUGA: Pinjaman Tanpa Bunga, Sangat Dibutuhkan Masyarakat Kecil

Adapun pada Koperasi syariah banyak varian produk, baik jasa keuangan semisal peminjaman modal (Mudharabah), investasi (Musyarakah), pembelian barang kredit / leasing (Murabahah), sewa (Ijarah dan Ijarah bit Tamlik), pinjaman darurat, dan lain sebagainya. Baik anggota dan masyarakat tentu sadar akan mudahnya dan lebih ringannya tanggungan yang akan dibayarakan tentu akan mengambil jalan kegiatan ekonomi melalui Koperasi Syariah, terutama hal itu jika dilakukan oleh masyarakat pelaku ekonomi lemah, baik sebagai konsumen, produsen maupun distributor skala ekonomi kecil menengah. Ketentuan akadnya juga jelas sesuai apa yang diatur dalam Islam, jadi nilai untuk pengamalan ke-Islaman pun terlaksana.

Sebagai contoh yang marak di masyarakat umum, adalah tingkat pemenuh kebutuhan alat transportasi motor. Hal ini sekarang sudah bukan lagi kebutuhan Sekunder, tetap sudah menjadi kebutuhn Primer atau kebutuhan Pokok. Masyarakat yang sulit untuk membeli atau memenuhi kebutuhannya jelas akan berusaha mendapatkannya secara kredit melalui Lembaga-lembaga Keuangan yang menawarkan jasa leasing.

Koperasi Syariah menawarkan produk Murabahah yang ramah ekomomi kecil, yaitu Koperasi Syariah yang mendanai pembelian barang yang dibutuhkan konsumen, dengan akad jual beli dimana Koperasi Syariah mengambil keuntungan penjualan secara kredit, hal ini biasa disebut leasing dalam konvensional.

BACA JUGA: Koperasi Syariah Sebagai Bagian Budaya dan Pengamalan Islam dalam Bidang Ekonomi Bangsa Indonesia

Keuntungan yang diambil oleh Koperasi Syariah tentu berbeda dengan Lembaga Keuangan pada umumnya, dimana lebih ringan, dan tidak ada istilah cicilan dengan bunga tertentu, dimana hal tersebut dikerenakan pihak Lembaga Keuangan atau pemilik Leasing (lessor) dan nasabah (lesse) sebenarnya hanya menyediakan modal uang saja berapa dari nilai pokok harga kendaraan dan nasabah membayar cicilan modal tersebut dengan ditentukan dengan bunga berdasarkan nilai bunga yang menyesuaikan waktu lamanya pelunasan.

Jika dikonvnsional jasa modal usaha diambil keuntungannya dari berpa persen modal pokok yang diberikan kepada nasabah dalam jangka waktu tertentu, baik nasabah mendapatkan keuntungan ataupun tidak maka pelunasan modal dan bunga tetap berjalan.

Memang ada Pembiayaan bagi Pengusaha menengah kebawah (UMKM), tetapi hal itu masih memberikan dampak karugin pada masyarakat, yaitu jika pengusaha kecil itu keuntungannya sedikit, dia akan tetap menyetor cicilan uang pinjaman modal dan bunganya tiap bulan sesuai perjanjian, tidak peduli dia untung atau rugi.

Disinilah langkah Koperasi Syariah menjalankan suatu usaha ringan sama dijinjing, berat sama dipikul. Koperasi Syariah sebagai penyedia modal, dan nasabah sebagai pekerja ada kerja sama untuk mengelolah modal dari Koperasi Syariah, sehingga unsurnya hanya kerja sama dengan pemberian keuntungan berdasarkan untung saja berapa persen keuntungan yang diambil koperasi.

Jika ada dampak kerugian, tentu pihak Koperasi Syariah tidak mendapatkan nilai lebih dari modal awal, namun ditinjau dari mana sebab keruginnya jika ada aset yang masih bisa dijual maka demi mengurangi resiko antara nasabah dan Koperasi Syariah aset tersebut dijual saja, karena aset tersebut awalnya dari modal Koperasi Syariah.

BACA JUGA: Gambaran Umum Koperasi Dengan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam

Koperasi Syariah tentu lebih ramah harga daripada Lembaga Keuangan lain karena ditopang oleh asas Kekeluargaan dan Gotong royong, menjauhi riba dan kedzoliman ekonomi, serta adanya unsur tolong menolong. Hal ini tentunya sangat membantu bagi masyarakat maupun anggota Koperasi Syariah itu sendiri dengan akad yang disepakati.

Produk-produk yang dijual layaknya di toko, ataupun di supermarket baik untuk kebutuhan pokok, kebutuhan anak, pelajar dan lainya juga lebih menunjang dan lebih ramah. Karena pada hakekatnya keuntungan tersebut akan kembali pula kepada anggota Koperasi Syariah, dan nilai jual yang lebih menyesuaiakan kondisi ekonomi masyarakat pula.

Intinya sebenarnya jika ada yang menjalankan Koperasi Syariah baik dari keanggotaan masyarakat pribadi maupun dari instansi tertentu dan menjalar pada tiap-tiap daerah, maka masalah-masalah kesenjangan Ekonomi, akan teratasi secara baik dan meminimalisir suatu kerugian Pengusaha atau pelaku ekonomi lain yang lemah. Itulah mengapa koperasi syariah ramah pada kalangan ekonomi kecil.