Bapak Koperasi Indonesia Adalah Bung Hatta, Inilah Yang Dilakukannya

Bapak Koperasi Indonesia Adalah Bung Hatta, Inilah Yang Dilakukannya

Bapak koperasi indonesia adalah Bung Hatta, inilah yang dilakukannya. Mulai dari memberikan ceramah-ceramah di berbagai lembaga pendidikan tinggi, menulis berbagai karangan dan buku-buku ilmiah di bidang ekonomi dan koperasi. Dia juga aktif mendorong gerakan koperasi untuk melaksanakan cita-cita dalam konsepsi ekonominya.

Mari dimulai dari sini, koperasi pertama kali diperkenalkan oleh seorang berkebangsaan Skotlandia, yang bernama Robert Owen (1771-1858). Setelah koperasi berkembang dan diterapkan di beberapa negara eropa, koperasi pun mulai masuk dan berkembang di Indonesia.

Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyai). Dia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi.

Maksud Patih tersebut adalah mendirikan koperasi kredit seperti yang berkembang di negara Jerman. Cita-cita dan semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda.

De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon.

De Wolffvan Westerrode juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu dia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik.

Baca Juga: Partisipasi Anggota Koperasi Dalam Mengelola Usaha Koperasi, Berikut Karakter Yang Harus Dimiliki

De Wolffvan Westerrode pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank–bank desa, rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha pemerintah dan dipimpin oleh orang-orang pemerintah.

Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena pertama, belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.

Kedua, Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.

Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur perkumpulan-perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra.

Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi

Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927, Regeling Inlandschhe Cooperatieve.

Selanjutnya tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.

Ketika Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan Koperasi Kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.

Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda).

Muhammad Hatta yang kita kenal sebagai Wakil Presiden RI mengucapkan pidato di radio untuk menyambut Hari koperasi Indonesia. Ini adalah merupakan salah satu bentuk dan cara beliau untuk menggerakkan perkoperasian di Indonesia.

Bapak Koperasi Indonesia Adalah Bung Hatta, Inilah Yang Dilakukannya
Bung Hatta: Bapak Koperasi Indonesia

Muhammad Hatta lahir di Bukittinggi (saat ini masuk pada Provinsi Sumatra Barat). Muhammad Hatta yang biasa popular dipangging Bung Hatta, lahir pada tanggal 12 Agustus 1902 dengan nama Muhammad Athar dan meninggal di Jakarta, 14 Maret 1980 pada umur 77 tahun. Beliau adalah proklamator kemerdekaan Republik Indonesia mendampingi Bung Karno.

Pendidikan terkhir beliau di Belanda, dia bersekolah di Handels Hogeschool (kelak sekolah ini disebut Economische Hogeschool, sekarang menjadi Universitas Erasmus Rotterdam). Drs. Muhammad Hatta, selain sebagai seorang negarawan, juga seorang Ekonom, jadi wajar saja jika beliau sangat aktif dalam pergerakan Koperasi di Indonesia. Tanggal 17 Juli 1953, Bung Hatta diangkat sebagai Bapak Koperasi Indonesia saat Kongres Koperasi Indonesia di Bandung, Jawa Barat.

Bung Hatta aktif memberikan ceramah-ceramah di berbagai lembaga pendidikan tinggi dan menulis berbagai karangan dan buku-buku ilmiah di bidang ekonomi dan koperasi. Dia juga aktif mendorong gerakan koperasi untuk melaksanakan cita-cita dalam konsepsi ekonominya. Beliau mengusulkan didirikannya 3 macam koperasi:

  1. Koperasi konsumsi yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh dan pegawai.
  2. Koperasi produksi yang merupakan wadah kaum petani (termasuk peternak atau nelayan).
  3. Koperasi kredit yang melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal.

Bung Hatta mengatakan bahwa tujuan koperasi yang sebenarnya bukan mencari laba atau keuntungan, namun bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bersama anggota koperasi.

Koperasi menurut Bung Hatta adalah untuk membangun kemakmuran rakyat, bukan untuk mencari laba atau keuntungan saja, sebagai mana yang beliau sampaikan dalam salah satu tulisannya, “Kita Membangun Koperasi Supaya Koperasi Membangun Kemakmuran rakyat”.

Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia telah memberikan teladan berkoperasi yang baik melalui bukunya yaitu “Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun“. Dalam buku tersebut dikupas tuntas tentang pedoman, falsafah, dan dasar praktis berkoperasi. Inilah warisan pemikiran visioner Bung Hatta yang mengandung nilai-nilai luhur berkoperasi dan layak dipedomani dan ditiru para penggiat koperasi, pencinta koperasi, pelaku UMKM, serta para pelajar dan pemuda-pemudi seluruh Indonesia.

Selain itu Bung Hatta juga membuat buku yang berjudul “Membangun Koperasi & Koperasi Membangun”, dalam bukunya ini Bung Hatta mengkategorikan social capital ke dalam 7 nilai semangat koperasi.

7 Nilai Semangat Koperasi Menurut Bapak Koperasi Indonesia Bung Hatta

Kategori social capital ke dalam 7 nilai semangat koperasi, menurut Menurut Bapak Koperasi Indonesia adalah sebagaimana berikut:

1. Kebenaran Untuk Menggerakan Kepercayaan

Bahwa suatu kepercaayan kuat, didasari oleh kebenaran yang nyata, tampak bahwa jalan yang sudah jelas bagaimana untuk mengembangkan kesejahteraan dalam perkenomian. Bagaimana orang akan yakin jika dia ragu dengan jalan atau cara yang dipilihnya untuk mengembangkan suatu usaha kemakmuran bersama.

2. Keadilan Dalam Usaha Bersama

Keadilan sangatlah penting dalam membangun Perekonomian Kerakyatan, karena kesejahtaraan harus dimiliki dan merata untuk seluruh rakyat, atau usaha bersama. Bukan hanya mendapatkan keuntungan laba perorangan saja.

3. Kebaikan dan Kejujuran Mencapai Perbaikan

Kebaikan dan Kejujuran merupan prinsip yang harus dipegang oleh setiap anggota Koperasi untuk menjalankan usahanya secara bersama, agar rakyat percaya dan mendapat simpati yang baik, sehingga perbaikan diri dan seluruh masyarakat mampu dilakukan.

Baca Juga: Struktur Organisasi Koperasi, Serta Manfaat dan Perannya

4. Tanggung Jawab Dalam Individualitas dan Solidaritas

Setiang anggota baik individu dan kelompok mempunyai tanggung jawab dalam mengembangkan usaha koperasi serta mengatasi resiko bersama dengan penuh solidaritas.

5. Paham Yang Sehat, Cerdas, dan Tegas

Pemahaman akan Ekonomi kerakyatan hendaknya dimiliki seluruh anggota dan masyarakat dalam menjalankan suatu usaha ekonomi bersama yaitu Koperasi, cerdas dalam menghadapi solusi dan mempunya kreatifitas dan inoovasi membangun serta tegas dalam berkomitmen tanpa ragu dalam mengembangkan Koperasi

6. Kemauan Menolong Diri Sendiri dan Menggerakan Keswasembadaan Serta Otoaktiva

Jika ada kemauan, maka akan ada tindakan serta peluang untuk mencapai Kemakuran bersama dan memenuhi kebutuhan bersama secara terus menerus dalam berjuang mengembangkan Koperasi.

7. Kesetiaan dalam Kekeluargaan

Kesetiaan adalah suatu komitmen semua anggota Koperasi dan Kekelurgaan adalah bentuk dari pada sikap kebersamaan dalam mengembankan dan memenuhi kesejahteraan bersama, dengan Prinsip Kegotong royongan.

7 Prinsip Koperasi Menurut Bapak Koperasi Indonesia

Selanjutnya Bung Hatta juga memberikan pandangannya tentang 7 prinsip operasional koperasi secara internal dan eksternal. Artinya koperasi harus dioperasikan berdasarkan 7 prinsip operasional tersebut, berikut 7 prinsip operasional menurut bapak koperasi indonesia adalah:

1. Keanggotaan Sukarela dan Terbuka

Setiap anggota hendaknya merekrutkan diri secara suka rela untuk membangun Perekonomian bersama serta terbuka untuk siapa saja dan dari kalangan mana saja.

2. Pengendalian Oleh Anggota Secara Demokratis

Koperasi dijalankan dengan demokrasi, musyawarah mufakat untuk menjalankan perekonomian kerakyatan bersama-sama untuk menghindari Keberpihakan kepada hanya salah seorang saja atau egois dalam memutuskan sesuatu.

3. Partisipasi Ekonomis Anggota

Seluruh anggota berpartisipasi dalam menjalankan perekonomian dari Koperasi, untuk membangun kesejahteraan bersama, dengan asas Kegotong royongan dan kekeluaraan

4. Otonomi Kebebasan

Koperasi bebebas dalam menjalankan ekonominya, baik produk yang ditawarkan, maupun sistem Kerja atau manajeman yang ada pada Koperasi

5. Pendidikan

Seluruh anggota mampu mendidik masyarakat dalam mencapai kemakmuran bersama dan seluruh anggota hendaknya tidak mengabaikan pendidikan akan perekonomian Koperasi.

6. Pelatihan dan Informasi

Pelatihan diperlukan agar kreatifitas anggota dan masyarakat terpenuhi dan mampu dituangkan untuk membangun perekonomian bersama, serta informasi-informasi yang membuka peluang bisnis.

7. Kerjasama Antar Koperasi serta Kepedulian Terhadap Komunitas.

Kerjasama dalam menjalankan Koperasi setiap anggota yang berada pada masing-masing tugas operasinya serta kepedulian bersama sangat diperlukan untuk memecahkan masalah dan mempermudah dalam mengembangkan Koperasi.

Itulah pokok-pokok pemikiran dari Bung Hatta, yang sepanjang zaman dalam membangun perekonomian kerakyatan, dimana koperasi adalah sebagai soko guru dari pada perekonomian Nasional mampu diterapkan ditengah-tengah masyarakat.

Inti dari pada semua pokok pemikiran Bung Hatta adalah sebagaimana yang beliau sampaikan, pada bukunya “Membangun Koperasi & Koperasi Membangun”, beliau menyatakan , “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan, Pasal 33 Ayat 1 UUD 1945. Buah pikiran yang tertanam di dalam Pasal 33 UUD 1945 ini berasal dari saya sendiri, yang saya majukan dahulu waktu Panitia Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan kita sedang menyusun rancangan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. Sebab itu terimalah pernyataan saya, bahwa memang koperasilah yang dimaksud dengan ‘usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan itu”. Bung Hatta, Jakarta 1975

Baca Juga: Konsep Dasar Ekonomi Islam Di Indonesia

Demikian secuplik cerita tentang bapak koperasi Indonesia, yaitu adalah bung hatta. Mudah-mudahan dapat menginspirasi kita semua, sehingga kita mampu melanjutkan cita-cita beliau untuk kemajuan perekonomian kerakyatan Indonesia.