Koperasi Syariah Sebagai Bagian Budaya dan Pengamalan Islam dalam Bidang Ekonomi Bangsa Indonesia

Koperasi Syariah Sebagai Bagian Budaya dan Pengamalan Islam dalam Bidang Ekonomi Bangsa Indonesia

Koperasi Syariah sebagai bagian budaya adalah bentuk pembiasaan diri terhadap pengamalan islam dalam bidang ekonomi bangsa Indonesia. Berdirinya Koperasi Indonesia ditetapkan pada tanggal 12 Juli 1947, dimana hal tersebut merupakan hari pertama diadakannya Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.

Walau sebenarnya ide adanya koperasi sudah ada pada Tahun 1896 yang diprakarsai oleh seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto yaitu sebuah Bank yang mirip dengan Koperasi Kredit model mirip seperti di Jerman.

Read More

Sudah jauh melangkah hingga saat ini Koperasi Indonesia menemani perjalanan perekonomian kerakyatan di Indonesia di berbagai instansi baik di pemerintahan maupun di swasta. Koperasi adalah suatu wadah penyaluran budaya dalam ekonomi bangsa Indonesia, dimana Indonesia adalah suatu Negara yang pada umumnya rakyatnya memilik nilai budaya yang luhur, yaitu Kekeluargaan dan Kegotong Royongan.

BACA JUGA: Pengertian Koperasi Syariah, Perbedaan dengan Koperasi Konvensional, dan Sistem Kerja Koperasi Syariah

Kekeluargaan merupakan hal penting dari dahulu dalam suatu lingkungan perkumpulan masyarakat terutama di daerah pedesaan. begitupun Kegotong royongan. Rasanya jika tidak ada budaya gotong royong di suatu desa, maka maka seolah-olah desa itu tidak memiliki nilai lebih untuk disebut desa. Bahkan sikap Kekeluargaan dalam menyelesaikan segala masalah di lingkungan Masyarakat, sangat diperlukan terutama sudah mendarah daging di daerah Pedesaan.

Nilai budaya yang luhur ini lah, menginspirasi adanya asas Koperasi, yaitu Asas Kekeluargaan, dan Asas Gotong Royong. Dua asas tersebut sebenarnya mampu untuk menyelesaikan masalah perkenomian, terutama bagi kalangan masyarakat menengah ke bawah. Karena baik permodalan maupun penyediaan barang, dan jasa akan disalurkan kepada anggota Koperasi pula.

Dalam perkembannya pula ada pihak-pihak yang ingin mendirikan Koperasi Syariah atau Koperasi yang berdasarkan nilai-nilai syariah Islam. Awal dari kemunculannya adalah di Indenosia pada sekitar Tahun 1990, atau lebih tepatnya yang pertama kali dikenal adalah BMT Insan Kamil di Jakarta pada tahun 1992. Sebenarnya perakarsa Koperasi Syariah sudah ada sejak lama sebelum zaman kemerdekaan oleh H. Samanhudi pendiri Serekat Dagang Islam (SDI) sekitar tahun 1900-an.

Adanya perkembangan Koperasi Syariah, tidak menghapus asas utama Koperasi pada umumnya yaitu Asas Kekeluargaan dan Gotong Royong, karena hal tersebut pada dasarnya ada dalam nilai-nilai ajaran Islam, tetapi yang membedakannya adalah cara atau pola kinerja dari produk yang ditawarkan Koperasi itu sendiri, baik dalam bidang perdagangan, perkreditan maupun jasa lainnya, menyesuaikan dengan nilai-nilai aturan syariat Islam, salah satu contoh adalah masalah riba yang utama.

Jadi Koperasi Syariah sangat pas untuk terus ada dan eksis mengisi usaha dalam bidang Perekonomian di Indonesia yang notabene, masyarakat Indonesia sebagian besar beragama Islam, dan tidak menutup kemungkinan bagi seluruh pemeluk agama ikut andil dalam menjalankan Koperasi Syariah.

BACA JUGA: Pengertian Koperasi Menurut Bahasa, Istilah dan Menurut Para Ahli

Koperasi Syariah ini sangat penting dikenalkan oleh seluruh lapisan masyarakat, baik dari kalangan pelajar, dan pekerja, terutama untuk masyarakat Muslim pada umumnya. Nilai luhur akan kekeluargaan dan sikap gotong royong hendaknya bukan hanya dalam kehidupan sosial bermasyarakat saja atau bahkan hanya di suatu lingkungan desa, tetapi dalam membangun kemajuan ekonomi bangsa Indonesia pun sangat penting.

Sangat disayangkan jika minat masyarakat terhadap pelaku ekonomi dalam menjalankan Koperasi Syariah sangat minim. Padahal kita adalah masyarakat Indonesia yang memiliki nilai luhur dalam kebersamaan membangun Kekeluargaan dan Kegotong royongan, serta mengamalkan nilai-nilai ajaran Islam dalam setiap sendi kehidupan, bahkan dalam bidang Perkenomian kerakyatan.

Jiwa berkemajuan dan semangat untuk mendapatkan nilai taraf hidup yang tinggi memang diperlukan, tetapi akan ada nilai lebih jika hal tersebut dirangkul dengan sikap kepedulian sosial dan melaksanakan perintah Allah SWT, sebagi seorang hamba yang taat dalam meniti segala urusan kehidupan, baik sosial, masyarakat, dan agama. Inilah hadirnya Koperasi Syariah di tengah-tengah masyarakat, dimana hal tersebut sudah dirisaukan oleh para ahli Ekonomi Islam pada masa lampau.

Selain itu Koperasi Syariah yang ada di Indonesia adalah nilai luhur dari Sosial Budaya Bangsa Indonesia, dimana hal tersebut sudah tercantum dalam Pancasila keseluruhannya dari Pancasila ke-1 (satu) sampai ke-5 (lima). Tidak ada upaya untuk menekan rakyat, sebagaimana dahulu zaman kolonial Belanda, dalam memberikan jaminan, bahkan bunga yang tinggi kepada setiap anggota.

BACA JUGA: 10 Manfaat Koperasi Bagi Anggotanya

Pada abad ke-21 ini, peran pemuda, maupun masyarakat, terutama para kaum Pelajar diperlukan dalam mempromosikan, bahkan bertindak sebagai pelaku Koperasi Syariah. Hendaknya kita berupaya membangun kesemangatan yang tinggi untuk menjalankan Koperasi Syariah sebagai salah satu identitas Perekonomian rakyat Bangsa Indonesia ini.

Kenapa hari ini, banyaknya masyarakat yang kurng minat kepada Koperasi Syariah, ataupun Koperasi Konvensional?, hal tersebut dikarenakan seluruh pelaku Ekonomi tidak memiliki kesemangatan untuk menerapkanĀ  atau berjuang dalam instansi per-Koperasian. Keinginan para pemuda maupun masyarakat yang utopia ingin cepat mendapatkan keuntungan sekejap, padahal sebenarnya nilai penerapan Koperasi adalah untuk pemerataan kesejahteraan anggota yang juga akan meningkatkan Ekonomi Bangsa Indonesia.