4 Karakteristik Marketing Syariah Yang Harus Dipertahankan Pada Koperasi Syariah

4 Karakteristik Marketing Syariah Yang Harus Dipertahankan Pada Koperasi Syariah

Setiap pelaku bisnis, baik yang memiliki produk barang dan jasa tentu akan melakukan suatu usaha atau upaya untuk melakukan peningkatan pendapatan dengan menjaring konsumen, ataupun nasabah dengan sebanyak-banyaknya. Itulah yang disebut dengan marketing, jika perusahaan atau lembaga tersebut mengikuti syariat islam dalam operasinya maka konsepnya adalah marketing syariah.

Upaya mendapatkan konsumen tentu semua pelaku bisnis baik barang dan jasa memiliki cara tertentu dari masing-masing pihak. Baik yang dilakukan dari pelaku bisnis barang dan jasa skala kecil, menengah, atau pun skala perusahaan besar. dalam mempromosikan barang atau jasa tersebut pastinya berdasarkan pertimbang strategi pemasaran mereka masing-masing, mulai dari bauran pemasaran, menelaah pangsa pasar, dan lain sebagainya.

Read More

Dari semua perilaku untuk meningkatkan nilai jual, yang berkonsekuensi pada nilai pendapatan yang diperoleh, maka pastinya semua memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Perbedaan tersebut dapat dilihat dari latar belakang didirikannya suatu perusahaan maupun lembaga dan target capaian apa yang dapat memberikan kepuasan kepada konsumen ataupun nasabah mereka.

Koperasi Syariah memiliki karakteristik tersendiri dalam ekonomi syariah sebagaimana lembaga keuangan syariah lainnya yang dikenal dengan karakteristik marketing syariah. Hal ini ditinjau dari latar belakang Koperasi Syariah sebagai penyedia layanan untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa yang berlandaskan nilai-nilai syariah dan asas kekeluargaan serta gotong-royong yang sejalan dengan nilai luhur Islam dan Pancasila.

Baca Juga: Pengertian Koperasi Syariah, Perbedaan dengan Koperasi Konvensional, dan Sistem Kerja Koperasi Syariah

Adapun 4 Karakteristik Marketing Syariah pada  Koperasi Syariah yang harus dipertahankan adalah :

1. Ketuhanan (Rabbaniyah)

Salah satu ciri khas marketing syariah adalah sifatnya yang religius. Seorang pemasar meyakini bahwa hukum-hukum syariat yang bersifat ketuhanan merupakan hukum yang paling adil. Dalam setiap langkah, aktivitas, dan kegiatan yang dilakukan harus selalu menginduk kepada syariat Islam.

Seorang marketing syariah akan selalu merasa bahwa setiap perbuatannya akan dihisab dan akan dimintai pertanggungjawabannya kelak di akhirat oleh Allah.

“Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan sebesar dzarrah pun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula” (Qs. Al-Zalzalah : 7 – 8)

Dengan memiliki sifat religius yang baik, maka usaha-usaha semisal melakukan kecurangan pada nasabah, melakukan usaha riba tentu akan sangat dihindari.

2. Etis (Akhlaqiyyah)

Marketing syariah merupakan konsep pemasaran yang sangat mengedepankan nilai-nilai moral dan etika tanpa peduli dari agama manapun, karena itu bersifat universal. Dengan mengedepankan nilai-nilai moral atau akhlak, tentu pertimbangan yang dilakukan dalam pemasaran adalah bagaimana sikap untuk berlaku adil, jujur, dan saling menghormati, serta menghindari kedzoliman sesama makhluk Tuhan.

Memberikan tenggang waktu yang baik saat terjadi kesulitan anggota maupun nasabah Koperasi Syariah semisal membayar hutang atas pembelian barang secara kredit (Murabahah), serta tidak menekan seseorang saat terjadi kerjasama (mudharabah) atas usaha yang dilakukan rekan nasabah mengalami kerugian.

Baca Juga: Gambaran Umum Koperasi Dengan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam

Bukankan misi dari pada Rasulullah sebagai junjungan Umat Islam dalam setiap melakukan aktivitas adalah selalu mengedepankan akhlak yang baik sebagaimana Rasulullah SAW, sampaikan:

“Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang baik.”  (HR. Ahmad, Bukhari)

3. Realistis (Al-waaqi’iyyah)

Konsep marketing syariah bukan konsep yang kaku, fanatis, anti modernitas, dan eklusif, namun fleksibel. Sifat realistis dikarenakan marketing syariah sangat fleksibel dan luwes dalam tafsir hukum dan implementasinya, sehingga dapat menjangkau seluruh masyarakat atau sesuai kenginan pasar dan mengikut perkembangan perekonomian zaman.

Bagi Koperasi Syariah seperti bahasa Simpanan Wajib, Simpanan Pokok, Simpanan Sukarela, ada pula Investasi Anggota maupun Investasi Pihak lain, Pengalihan Piutang (Hiwalah), Sewa (Ijarah), Titipan (Wadiah), Pinjaman Lunak (Qard) adalah bahasa yang mudah dimengerti bagi masyarakat, layaknya Lembaga Keuangan Konvensional pada umumnya.

Selain itu produk-produk berupa barang yang dijual di Koperasi pun tidak dibatasi, namun sesuai kebutuhan masyakat pada umumnya, asal bukan barang-barang yang tidak layak pakai atau yang diharamkan oleh Islam.

Koperasi Syariah pun, bisa memanfaatkan Jejaring Sosial dalam promosinya baik melalui Internet, Facebook, maupun Aplikasi terpadu sebagai pendukung untuk memudahkan masyarakat menerima dan berinteraksi dengan Koperasi Syariah.

Konsep Islam telah mengatakan bahwa urusan dunia dapat kita rumuskan dan rancang sebaik mungkin, sebagaimana Rasulullah SAW menyerahkan kepada ummat nya, asalkan tidak bertentangan dengan Al Quran dan Al Hadits.

“Kamu lebih mengetahui urusan duniamu”  (HR. Muslim)

Jadi intinya adalah untuk menawarkan produk-produk dari Koperasi Syariah, dapat dilakukan deengan media apa saja yang sesuai dengan perkembangan Zaman, serta nama produk maupun jenis produk yang ditawarkan seusuai dengan apa yang dipahami secara umum, dan dibutuhkan oleh masyarakat secara umum pula di Indonesia.

4. Humanity (Insaaniyyah)

Pengertian humanistis adalah bahwa syariat diciptakan untuk  manusia agar derajatnya terangkat, sifat kemanusiaannya terjaga dan terpelihara, serta sifat-sifat kehewanannya dapat terkekang dengan panduan syariah.

Baca Juga: Pinjaman Tanpa Bunga, Sangat Dibutuhkan Masyarakat Kecil

Pemasar tidak boleh melakukan segmentasi pasar hanya berdasarkan kepada ras, warna kulit, kebangsaan, dan status. Seluruh masyarakat merupakan pasar potensial bagi produk-produk syariah. Semua Konsumen baik anggota maupun nasabah Koperasi Syariah dapat dilayani tanpa memandang status sosial di masyarakat baik dia masyarakat yang lemah maupun masyarakat yang mampu dalam segi sisi ekonomi.

Posisi Koperasi dengan Konsumen yaitu Anggota dan Nasabah lain,  berada pada tingkatan yang sama, yaitu mitra sejajar dan posisi antara Anggota pada Koperasi Syariah maupun Nasabah lain diikat oleh persaudaraan. Konsumen dalam konsep pemasaran syariah bukanlah obyek belaka, namun bertindak pula sebagai subyek dalam aktivitas pemasaran.

Dengan meletakkan konsumen sebagai subyek aktivitas pemasaran menunjukkan bahwa dalam pemasaran syariah posisi konsumen bukanlah hanya sebagai “sapi perah” bagi Koperasi Syariah, namun ia merupakan aset yang berharga yang dimiliki bagi kemajuan Koperasi Syariah kedepannya.

Memperhatikan karekteristik pemasaran atau marketing syariah di atas maka dengan menerapkan nilai-nilai Syariah maka semua tujuan dari pada pengamalan nilai individu, kelompok, agama, dan bangsa telah tercapai. Bukan saja hanya mendapatkan banyaknya keuntungan dari konsumen atau nasabah, tetapi pola hidup yang penuh keberkahan, kesetaraan, dan kesejahteraan akan tercapai.