Mensejahterakan Masyarakat Dengan Zakat Produktif dan Kerjasama Mudharabah

  • Whatsapp
Mensejahterakan Masyarakat Dengan Zakat Produktif dan Kerjasama Mudharabah

Zakat produktif dan kerjasama mudharabah dapat mensejahterakan masyarakat dan selaras dengan tuntutan zaman yang kian berkembang dan maju. Tujuan adanya zakat produktif adalah untuk menguatkan masyarakat kurang beruntung agar mampu bangkit dan mandiri secara finansial. Begitu juga dengan kerjasama mudharabah adalah agar memberikan kesempatan yang luas kepada masyarakat agar dapat mengembangkan ekonominya secara mandiri.

Kini masyarakat dalam pemenuhan keinginannya, bukan hanya berfokus pada pemenuhan kebutuhan primernya saja, tapi juga kebutuhan sekundernya.  Hasrat tersebut karena kehidupannya ditengah-tengah berbagai latar belakang, maupun tingkat ekonomi masyarakat yang berbeda.

Negara pun dituntut untuk bisa memfasilitasi masyarakat dalam memenuhi kesejahteraannya, agar tingkat kesenjangan sosial dalam masyarakat berkurang. Pada era ini, kesenjangan sosial menimbulkan suatu kecemburuaan yang sangat sensitif disetiap tempat dalam Negara Kesatuan Repubik Indonesia ini.

Baca Juga: Pinjaman Tanpa Bunga, Sangat Dibutuhkan Masyarakat Kecil

Kecemburuan sosial ditengah-tengah masyarakat akan memberikan dampak dengan mengkambing hitamkan suatu konflik ringan, baik itu atas nama kesukuan, hukum adat, dan maupun konflik vertical dan konfik horizontal lain yang dikembangkan sehingga menjadi besar. Hal ini biasa terjadi di wilayah-wilayah diantara penduduk pendatang dan penduduk lama atau asli suatu wilayah tertentu.

Peran Pemerintah sangat diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya. Masalah ini bukan hal biasa, tapi harus diperhatikan dengan seksama, dan tepat pada sasaran pemerataan kesejahteraan Ekonomi rakyat. Memang tidak sekejab mata berkedip untuk mengubah suatu keadaan, atau menata perekonomian rakyat, tetapi solusi dan upaya-upaya hendaknya terus digali dan ditingkatkan untuk berusaha meminimalisir kemiskinan atau kesenjangan sosial.

Masyarakat lemah dalam ekonomi biasanya kesulitan dalam memperoleh penghasilan karena rendahnya nilai jual,  tidak mendapatkan pekerjaan dan tingkat kreatifitas rendah, serta ke mampuan untuk menampung segala hasil karya yang bisa menjadi nilai ekonomi. Kepedulian para pelaku ekonomi yang kuat berkurang, acuh tak acuh dengan kodisi ekonomi di sekitar lingkungannya, ataupu yang ia temui diberbagai tempat.

Bahkan pegawai-pegawai pemerintah dalam bidang penanganan ekonomi kerakyatan pun kurang jeli dan lincah dalam membawa wacana pengoptimalan untuk memecahkan masalah kesulitan ekonomi suatu daerah. Program-program mungkin hanya ada dalam dokumen, atau yang  sudah berjalan apa adanya dari era dahulu sampai sekarang tanpa ada upaya lain sesuai dengan keadaan zaman dan situasi ingkungan daerah sekarang.

Baca Juga: Peluang Bisnis Koperasi Syariah, Langkah Menumbuhkan Pelaku Ekonomi Kecil

Sebenarnya Indonesia adalah negara dengan mayoritas umat Islam yang tentu saja memiliki suatu pola khas dalam penanganan masalah ekonomi, hal ini tentunya pakar Ekonomi Islam Indonesia sudah memiliki alternative-alternatif solusi untuk menghadapinya, tetapi entahlah kenapa dalam kenyataannya tidak berjalan dengan baik

Ekonomi Islam sendiri kita sudah mengenal tentang Zakat Produktif. Yaitu Zakat produktif adalah suatu Zakat yang memiliki fungsi lebih dari pada pemenuhan kebutuhan sesaat yang dilakukan oleh penerima zakat atau yang biasa disebut Mustahiq. Zakat yang ada ditangan Mustaahiq tidak hanya dipakai untuk kebutuhan konsumtif tetapi ada upaya untuk meningkatkan nilai produktif dari modal usaha itu sendiri. Dalam prektiknya memang diperlukan bimbingan dan pelatihan terutama bagi masyarakat yang belum memiliki skill kemapuan seperti beternak, bercocok tanam, berdagang, ataupun membuat sesuatu dari hasil kreatifitas yang memiliki nilai ekonomis tinggi.

Indonesia sendiri memang ada sebagian lembaga-lembaga Zakat yang sudah menjalankan penyaluran Zakat Produktif ini, akan tetapi pengoptimalan dan promosi akan produk ini masih kurang. Jikalau Sumber dana yang terkumpul bukan hanya dari masyararakat Muzakki, namun ada suntikan dana tambahan dari pemerintah yang begitu serius insya Allah kesejahtaraan rakyak akan terpenuhi.

Kenapa tidak terpenuhi kesejahteraan rakyat? Jika orang yang menerima zakat (Mustahiq) akan mengelolah hasil zakatnya sebagai modal usaha, dimana jika modal usaha itu berkembang dan menghasilkan laba, maka dari hasil usaha itu akan menghasilkan zakat pula, sehingga seorang Mustahiq menjadi seorang penyalur zakat (Muzakki).

Lain halnya dengan Akad yang banyak dikenal di kalangan Lembaga keuangan Syariah, baik Perbankan Syariah, Koperasi Syariah, maupun Baitul Mal wa Tamwil (BMT), transaksi jasa keuangan dengan akad Mudharabah juga sangat baik dan membatu masyarakat dalam hal memajukan perekonomian.

Akad Mudharabah adalah suatu bentuk kerja sama antara dua pihak baik pribadi maupun sekelompok instansi dimana pemilik modal yang biasa dikenal shahibul mal baik Koperasi Syariah, Bank Syariah, maupun lembaga syariah lainnya mempercayakan sejumlah modal kepada pengelolah modal yang dikenal Mudharib, dengan perjanjian di awal untuk mengelolah modal baik berapa presentase keuntungan dari ke dua belah pihak yang telah disepakati bersama.

Baca Juga: Koperasi Syariah Sebagai Bagian Budaya dan Pengamalan Islam dalam Bidang Ekonomi Bangsa Indonesia

Akad Mudharabah ini sangat bermanfaat bagi orang yang ingin melakukan usaha awal, atau seseorang yang memiliki kreatifitas bernilai tinggi, semisal barang kerajinan tangan, mengelolah hewan ternak, maupun dalam hal perikanan dengan modal dan usaha awal dalam merintisnya.

Lembaga keuangan juga hendaknya ikut andil dalam proses pengelolahan modal, semisal dalam pengawasan usaha, maupun pemberin penyuluhan dan nasehat, sehingga semua yang dihasilkan akan semaksimal mungkin dan tepat sasaran. Kerja sama pemerintah pula sangat diperlukan, yaitu dalam hal penyuluhan, dan bantuan pengurusan modal masyarakat kepada Lembaga-lembaga keuangan syariah.

Jika suatu desa atau daerah sudah memiliki Lembaga Pelatihan Kerja, hendaknya lebih variasi dan juga membantu dalah hal pengurusan modal. Inilah yang sama-sama diharapkan oleh seluruh lapisan masyarakat dalam menjalankan Perekonomian Indonesia, mulai dari masyarakat bawh, menengah hingga atas, semua saling bekerjasama.