Masyarakat Tanpa Riba, Mendirikan Koperasi Syariah Solusinya

Masyarakat Tanpa Riba Koperasi Syariah Solusinya

Apakah benar dengan mendirikan koperasi syariah solusi masyarakat tanpa riba?

Aktifitas muamalah umat telah diatur secara lengkap dan detail oleh agama. Salah satunya adalah yang membolehkan jual beli dan melarang riba. Keadaan manusia yang selalu berkembang dinamis, maka budayapun mengikuti berkembangan kedinamisan manusia tersebut. Begitu juga dengan aktifitas-aktifitas muamalah baik itu terkait dengan jual beli ataupun kebajikan.

Terkait dengan perkembangan muamalah khususnya terkait jual beli dan berbuat kebajikan, sejatinya praktik-parakti jual beli dan kebajikan dapat diambil suatu kesimpulan bahwa sesungguhnya perubahan perkembangan hanyalah pada perilakunya, sedangkan motifnya tetap sama yaitu ketika jual beli maka orientasinya adalah keuntungan, tetapi jika kebajikan maka orientasinya adalah tolong menolong.

Dahulu prilaku riba kemungkinan beroperasi hanya antara individu yang berkepentingan saja. Tetapi sekarang perilaku tersebut lebih matang dan terorganisir dengan baik. Baik itu dilakukan secara kelompok, kelembagaan, ataupun bahkan oleh suatu negara. Produk-produk yang ditawarkanpun banyak dengan berbagai macam bentuk dan variannya. Jika masyarakat tidak jeli dengan motif yang ada pada produk tersebut, maka dapat dipastikan masyarakat akan terserumus ke dalam lingkaran riba.

Baca Juga: Peluang Bisnis Koperasi Syariah, Langkah Menumbuhkan Pelaku Ekonomi Kecil

Upaya membangun masyarakat tanpa riba kini tidak hanya dengan mengandalkan upaya doktrinasi saja. Namun disertai dengan usaha nyata, yaitu dengan mengorganisir potinsi sumber daya yang dimiliki oleh umat itu sendiri untuk menciptakan produk yang solutif yang terbebas dari riba dan menjadi produk andalan untuk melawan riba.

Membangun masyarakat tanpa riba adalah menjadi tugas bersama, dengan mendirikan koperasi syariah adalah salah satu jalan yang bisa ditempuh oleh umat Islam. Dengan adanya keorganisasian yang menangani hajat bersama maka layanan yang ditawarkan untuk mengatasi masyarakat tanpa riba, mudah untuk dijalankan. Adanya keorganisasian juga mempermudah untuk dilakukan kontrol terhadap produk yang dijalankan.

Kenapa Harus Mendirikan Koperasi Syariah

Koperasi adalah bentuk badan usaha yang dapat didirikan oleh sekelompok orang, minimalnya adalah 20 orang. Keberadaanya diakui, dilindungi, dan dibina oleh negara. Bahkan negara banyak memfasilitasi agar koperasi dapat berkembang dan mampu memenuhi hajat sekelompok orang yang tergabung sebagai anggotanya tersebut.

Keistimewaan koperasi yang diharapkan mampu menjadi soko guru perekonomian menjadikan negara memiliki perhatian khusus dalam menanganinya. Sehingga dengan begitu sesungguhnya masyarakat mendapat banyak kemudahan dalam membentuk dan mendirikan koperasi, karena negara hadir dan terlibat aktif di dalamnya. Jadi tidak ada alasan bagi masyarakat untuk tidak berkoperasi.

Arah Koperasi Ditentukan Secara Demokrasi

Sistem koperasi mengatur koperasi harus melakukan musyawarah sebagai forum tertinggi dalam pengambilan keputusan. Forum tersebut istilahnya adalah Rapat Anggota Tahunan (RAT), pada forum itulah semua anggota menyepakati aturan dan ketentuan yang wajib dijalankan dan ditaati untuk menjalankan kegiatan koperasi.

Pengambilan keputusan yang didasarkan pada hak suara yang ada pada masing-masing anggota, tanpa memandang latar belakang anggota tersebut. Apapun latar belakangnya, mereka hanya memiliki satu hak suara yang bisa digunakan untuk ikut menentukan pengambilan keputusan dalam musyawarah RAT.

Sistem tersebut dipandang sebagai cara terbaik agar semua ide-ide anggota dapat disatukan untuk disepakati suatu ide keputusan yang terbaik untuk ditaati dan dijalankan secara bersama-sama. Sistem ini menjadikan semua anggota dapat berperan guna memperjuangkan apa yang menurut hati nuraninya adalah yang terbaik buat koperasi. Secara tidak langsung tentunya juga adalah terbaik buat semua anggotanya.

Selain itu, jika semua memiliki hak yang sama dalam menentukan dan ikut serta, maka hasil keputusan dapat dimengerti dan dipahami secara bersama, bahwa keputusan tersebut adalah keputusan terbaik dengan konsekuensi semua anggota harus menerimanya. Sehingga dukungan ini merupakan harapan yang memampukan koperasi untuk memperoleh dorongan dari semua anggotannya untuk berperan aktif menjalankan dan menghidupkan keputusan-keputasan hasil musyawarah.

Asas Kekeluargaan, Orentasi Untung dan Kebajikan

Menjalankan asas tersebut maka koperasi tidak boleh melupakan bahwa di dalamnya harus menjalankan misi kebajikan. Sebab hal itu adalah marwah yang harus diperjuangkan dari sistem koperasi. Selain dari upaya koperasi bergerak untuk mendapatkan keuntungan, koperasi juga harus menyadari bahwa keberadaannya juga sebagai wadah dalam usaha tolong menolong.

Baca Juga: Koperasi Syariah Sebagai Bagian Budaya dan Pengamalan Islam dalam Bidang Ekonomi Bangsa Indonesia

Oleh sebab itu ketika akan mendirikan koperasi syariah, orang seorang yang ada yang akan bergabung menjadi anggota harus memahami dengan betul hajat apa yang diharapkan akan diwujudkan oleh koperasi yang akan dibentuk tersebut.

Cara Kerja Koperasi Mengatasi Riba

1. Latar Belakang

Koperasi yang akan dibentuk merupakan jawaban dari semua keluh kesah anggota yang akan mendirikannya, dan kelak juga akan terus melayani dan menerima anggota baru sesuai dengan maksud dan tujuan yang sama tersebut.

Latar belakang inilah yang mengambarkan dari kesadaran seseorang bahwa menjalani hidup yang terkadang kenyataan tidak sesuai dengan apa yang direncanakan, maka ini lah sebab bantuan orang lain sangat dibutuhkan. Kondisi tersebut adalah kondisi darurat, dimana kesusahan bukanlah dijadikan ajang untuk memperoleh keuntungan. Akan tetapi kesusahan seseorang adalah ajang untuk melakukan kebajikan.

Praktik yang terjadi dan telah berkembang dimasyarakat tidak memandang kondisi semacam itu, bagi siapapun yang membutuhkan, itu adalah potensi keuntungan yang dapat menambah pundi-pundi asset yang dimiliki, tidak peduli orang yang datang tersebut sedang dalam keadaan kesusahan.

2. Sistem Koperasi

Secara umum, dengan asas kekeluargaan, maka koperasi sudah jelas orientasinya adalah selain dari mencari keuntungan juga adalah untuk mewujudkan hajat anggotanya baik itu untuk mencari untung atau pun untuk melakukan kebajikan.

Jika latar belakang berdirinya koperasi adalah untuk mengatasi praktik riba maka kedua orientasi tersebut harus dipisahkan dengan benar. Tidak boleh saling bercampur, oleh sebab itu sistem koperasi harus diatur secara syariah. Dimana dalam sistem ini ada aturan yang jelas batasan-batasan mana yang boleh diambil untung dan mana yang tidak boleh.

Selain itu dengan menggunakan sistem syariah bukan berarti target market hanya terbatas pada umat Islam saja, tetapi juga dapat menjangkau semua orang yang ingin ikut bergabung didalamnya selama semua itu disepakati oleh anggota, dan tidak menyalahi aturan agama, serta diperbolehkan oleh hukum negara.

Bermuamalah dalam Islam boleh dengan siapa saja, tidak memandang latar belakang, suku, bangsa, negara, dan agama. Selama apa yang ditransaksikan bukan sesuatu yang diharamkan. Intinya adalah transaksi apapun dan dengan siapapun haruslah sesuai syariat (syariah). Diyakini bahwa riba adalah keji dan dholim, maka sudah semestinya menggunakan sistem syariah adalah kebaikan dan berkah, dan ini bisa digunakan oleh siapapun sebagai bentuk rahmatan lil alamin.

3. Produk Koperasi

Kondisi lingkungan dan sistem yang berkembang telah memudahkan masyarakat untuk memenuhi keinginan mereka meskipun pada saat dimana mereka harus mendapatkan barang tersebut belum memiliki dana, sebagai proses pertukarannya.

Baca Juga: Pinjaman Tanpa Bunga, Sangat Dibutuhkan Masyarakat Kecil

Kasus seperti ini bisa terjadi karena adanya pihak ketiga -lembaga keuangan-, yang mau membiayai pembelian barang tersebut lalu kemudian kemudian pihak yang dibelikan diberi waktu tangguh pembayaran sesuai dengan kesepakan, dan pihak penerima barang tersebut diberikan dibebankan margin keuntungan, sistem ini dikenal dengan sistem kredit.

Apa yang terjadi di atas sangat logis, namun bagaimana ketika yang datang adalah mereka yang sedang mengalami musibah, dan tidak ada yang bisa mereka gunakan kecuali adalah dengan bantuan dari pihak lembaga keuangan atau orang yang memiliki uang. Sebagai seorang muslim dengan adanya kasus seperti ini maka terlarang bagi kita untuk mengambil keuntungan dari penderitaan orang lain, seharusnya kejadian ini ajang untuk melakukan kebajikan.

Inilah seperti yang telah disinggung sebelum-sebelumnya, bahwa produk dalam koperasi syariah harus mampu memisahkan maksud dari kedua kebutuhan tersebut, dengan adanya kelembagaan yang menaunginya dalam wadah koperasi syariah, maka tanggung tolong menolong akan semakin ringan untuk dilaksanakan.

Koperasi bertugas memanajemen dengan baik mana-mana produk pinjaman kebajikan dan mana-mana produk yang bersifat transaksi jual-beli.

Jadi produk yang dihasilkan akan selalu sesuai dengan kebutuhan anggotanya, jika anggota datang adalah untuk pengembangan asset maka produk jual-beli yang harus diambilnya, tetapi ketika anggota datang dalam keadaan kesusahan dan perlu bantuan untuk menyambung kehidupannya, maka produk pinjaman kebajikan adalah yang pantas diberikan kepadanya.

Konsep semacam ini hanya koperasi lah yang mungkin sangat mudah untuk melaksanakannya oleh karena memang koperasi yang sebagai dasarnya adalah asas kekeluargaan selain mencari untung, juga harus bisa menjadi penolong bagi anggotanya. Oleh sebab itu mendirikan koperasi syariah bisa jadi merupakan solusi agar tercipta masyarakat tanpa riba.