Pinjaman Tanpa Bunga, Sangat Dibutuhkan Masyarakat Kecil

  • Whatsapp
Pinjaman Tanpa Bunga Sangat Dibutuhkan Masyarakat Kecil

Pinjaman tanpa bunga sangat dibutuhkan masyarakat kecil untuk kebutuhan hidup harus selalu dipenuhi, ada yang beruntung dengan harta yang dimilikinya telah melebihi dari kebutuhan dasar yang dibutuhkannya. Ada pula harta yang dimiliki sesuai dengan kebutuhan yang harus dipenuhinya. Tetapi ada juga harta yang dimilikinya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Dalam kehidupan ini ada saja orang-orang yang kurang beruntung, itulah yang disebut dengan nasib. Persoalan nasib ini persoalan yang rumit, banyak faktor yang mempengaruhinya, baik dari faktor internal individu masyarakat, maupun faktor eksternal, bisa kebijakan pemerintah atau lingkungan sekitar yang tidak bersahabat bagi individu yang kurang beruntung tersebut.

Read More

BACA JUGA: Gambaran Umum Koperasi Dengan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam

Itulah kenapa dalam syariat islam persoalan ini sangat jelas hukumnya, bahwa Alloh memerintahkan kita untuk menyuburkan sedekah. Tujuannya adalah agar kita memiliki jiwa saling tolong menolong, saling bahu-membahu bekerja sama untuk kemaslahatan bersama. Dengan begitu kita akan menjadi hamba-hamba yang taat.

Dalil lainnya adalah bahwa kita memang diperintahkan untuk saling tolong menolong dalam kebaikan dan dilarang tolong menolong dalam hal kemungkaran. Membantu orang kesusahan, membantu orang yang membutuhkan, dengan memberikan atau meminjamkan apa yang kita miliki untuk mengatasi masalah orang yang kita bantu adalah suatu kebaikan oleh sebab itu Alloh memerintahkan kita untuk menyuburkan perilaku tersebut.

Begitulah persoalan hidup, diantara kita sering dijumpai adanya praktik pinjam meminjam diantara orang yang kekurangan dengan orang yang memiliki kelebihan. Atau orang yang menginginkan sesuatu padahal dia tidak membutuhkannya, atau juga ada orang yang ingin mengajak kerja sama untuk mencapai tujuan tertentu, berkaitan dengan hal ini jenis transaksi tersebut dapat dibedakan menjadi dua yaitu tabarru dan tijari. Untuk orentasi kebajikan maka menggunakan akad tabarruk dan untuk orentasi keuntungan menggunakan akad tijari.

BACA JUGA: Koperasi Bodong, Penipuan, dan Bangkrut. Bagaimana dengan Koperasi Nafaa?

Akad tabarru adalah akad yang tidak diperkenankan mengambil keuntungan -manfaat- di dalamnya karena demikian adalah bentuk dari riba sedangkan untuk akad tijari diperkenankan mengambil keuntungan.

Berbicara masalah pinjam meminjam adalah jelas menggunakan akad tabarru, maka ada aturan main yang harus diikuti agar tidak terjebak dalam transaksi riba. Memang kebutuhan bisa dirupakan dalam bentuk barang apa yang diinginkan, kemudian dari situ diakadkan menjadi akad jual beli, tetapi harus sangat berhati-hati jangan sampai apa yang dianggap benar, ternyata adalah transaksi tersebut sebuah kemungkaran.

Sebagaimana anggapan kaum kafir jahiliyah, bahwa mereka anggap transaksi riba sama dengan transaksi jual beli. Sebab tidak semua transaksi dapat dianggap sama seperti halnya jual beli. Transaksi yang memiliki orientasi keuntungan atau manfaat sebagaimana pandangan orang-orang kafir jahiliyah dahulu, mereka berpandangan bahwa transaksi riba itu sama saja dengan transaksi jual beli.

Menurut ulama transaksi jual beli yang dimaksud adalah transaksi jual beli dengan sistem bayar cicil, jual beli sistem tersebut prinsipnya sama saja dengan memberikan pinjaman kemudian peminjam dibebankan tambahan yang harus dibayar beserta pokok pinjamannya tersebut.

Namun jelas hal itu dibantah langsung oleh Alloh, bahwa sesungguhnya tidak sama antara riba dengan jual beli. Bahwa Alloh menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.

Meskipun ada solusi jual beli sistem cicil, yang bisa diterapkan kepada orang-orang yang membutuhkan agar terbebas dari riba, namun tidak serta marta semua transaksi dapat diarahkan pada transaksi jual beli.

BACA JUGA: Pengertian Koperasi Syariah, Perbedaan dengan Koperasi Konvensional, dan Sistem Kerja Koperasi Syariah

Karena terkadang ada saja transaksi yang tidak bisa dirupakan dalam bentuk jual beli, sebagai contoh adalah, misalnya dia membutuhkan pinjaman dana karena harus membayar tagiahan hutang sebelumnya yang pada saat jatuh tempo belum bisa dia penuhi -istilahnya adalah gali lobang, tutup lobang-.

Atau misalnya seseorang yang ingin menjadi anak berbakti pada orangtuannya, ketika orang tuanya sakit meminta bantuannya, sedangkan pada saat itu tidak ada dana yang dia miliki. Maka solusinya adalah meminjam pada pihak lain terlebih dahulu, untuk membantu orang tuannya.

Di atas adalah sebagian kecil contoh, sesungguhnya masih banyak lagi kasus-kasus yang terjadi pada masyarakat. Intinya adalah pinjaman tanpa bunga sesungguhnya sangat diperlukan oleh masyarakat kecil, hal itu dilakukan karena keterbatasannya dalam memenuhi kebutuhannya.

Praktik pinjam meminjam tanpa bunga ini biasa terjadi antar person secara individu, karena praktik diantara mereka yang sangat mungkin terjadi yang mendasarkan diri pada prinsip tolong menolong. Sedangkan secara kelembagaan hal ini berat untuk dilakukan, karena terganjal oleh beban biaya operasional yang harus mereka tanggung.

Intinya adalah menurut penulis bahwa prakti pinjam meminjam berkaitan dengan prinsip tolong menolong ini haruslah kita tumbuh suburkan sebagaimana perintah Alloh, baik secara individu maupun secara kelembagaan, hal ini dilakukan agar kita semua dapat terbebas dari praktik yang mungkar dan merugikan dengan benar melakukan pinjaman tanpa bunga.