Pengertian Koperasi Syariah, Perbedaan dengan Koperasi Konvensional, dan Sistem Kerja Koperasi Syariah

Pengertian Koperasi Syariah, Perbedaan Koperasi Syariah dengan Konvensional, dan Sistem Kerja Koperasi Syariah

Pengertian Koperasi Syariah, sebelumnya tujuan hadirnya koperasi syariah adalah untuk menjawab harapan atas kebutuhan transaksi atau muamalah yang mengikuti kaidah-kadiah yang telah ditetapkan berdasarkan ketentukan syariat islam. Maka dengan begitu dianggap perlu adanya suatu badan hukum yang melegalisasikan aktifitas ketaatan syariat tersebut.

Namun Koperasi syariah saat ini lebih dikenal dengan Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) atau Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS), trend ini mengikuti trend yang terjadi pada dunia perbankkan Syariah, padahal sesungguhnya Ekonomi Syariah lebih luas, tidak hanya terbatas pada masalah jasa keuangan saja.

Read More

Koperasi sebagai badan hukum seharusnya mampu menjangkau semua lini dari aktifitas muamalah yang sesuai dengan syariah. Koperasi syariah yang berlandaskan pada pijakan Alquran surat al-Maidah Ayat (2), yang menganjurkan untuk saling menolong dalam kebaikan dan melarang sebaliknya, mengandung dua unsur didalamnya, yakni ta’awun (tolong-menolong) dan syirkah (kerja sama). Kesesuaian dua unsur tersebut senada dengan prinsip koperasi secara umum, sehingga koperasi syariah mudah diterima oleh masyarakat dan menjadi pilihan dalam menunjang kegiatan ekonomi. Mulai dari kegiatan produksi, konsumsi, dan distribusinya, semua bisa dijalankan dengan prinsip syariah.

BACA JUGA: Pengertian Koperasi Menurut Bahasa, Istilah dan Menurut Para Ahli

Pengertian Koperasi Syariah

Koperasi syariah adalah bentuk koperasi yang memiliki prinsip, tujuan, dan kegiatan usaha yang berdasarkan syariah Islam, yaitu Al Quran, Hadis, dan Sumber Hukum Islam lainnya. Artinya bahwa secara umum, koperasi adalah seorang-seorang yang saling bekerja sama dalam menjalankan kegiatan usaha yang berdasarkan prinsip dengan prinsip syariah.

Adapun pengertian koperasi syariah menurut beberapa ahli sebagaimana berikut:

1. Pengertian Koperasi Syariah Menurut Nur S. Buchori (2008)

Koperasi syariah adalah jenis koperasi yang secara ekonomi makmur bagi anggotanya sesuai dengan norma dan moral Islam dan berguna untuk menciptakan persaudaraan dan keadilan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

2. Pengertian Koperasi Syariah Menurut Soemitra (2009)

Koperasi syariah adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan sistem bagi hasil, dalam rangka mengembangkan anggota usaha mikro dan kecil sehingga dapat meningkatkan derajat dan martabat serta mempertahankan kepentingan orang/kaum fakir miskin.

3. Pengertian Koperasi Syariah Menurut Ahmad Ifham (2010)

Koperasi syariah adalah bisnis koperasi yang mencakup semua kegiatan bisnis yang halal, baik, bermanfaat, dan menguntungkan dengan sistem bagi hasil, dan tidak mengandung riba.

BACA JUGA: Gambaran Umum Koperasi Dengan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam

4. Pengertian Koperasi Syariah Menurut Triana Sofiani (2014)

Koperasi syariah adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip syariah sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

5. Pengertian Koperasi Syariah Berdasarkan Kementrian Koperasi UKM RI tahun 2009 pasal 1

Koperasi syariah adalah bentuk koperasi yang seluruh kegiatan usahanya bergerak di bidang pembiayaan, tabungan, sesuai dengan pola bagi hasil (Syariah), dan investasi.

Perbedaan Koperasi Syariah dan Konvensional

Secara kelembagaan antara koperasi syariah dengan koperasi konvensional dapat dibedakan dari dewan pengawasnya, koperasi konvensional hanya dewan pengawas saja secara umum, tetapi koperasi syariah selain memiliki dewan Pengawas (umum) juga wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Dewan pengawas syariah tersebutlah yang akan mengkontrol layanan dan produk dari koperasi syariah, apakah sudah sesuai dan tetap sesuai dengan aturan-aturan hukum islam.

BACA JUGA: 10 Manfaat Koperasi Bagi Anggotanya

Selanjutnya dari sisi landasan operasionalnya, koperasi syariah berlandaskan:

  1. Syariah Islam, yaitu Al-Quran dan As-Sunnah secara tolong-menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful).
  2. Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
  3. Azas kekeluargaan dan kepentingan bersama.

Sedangkan koperasi konvensional hanya berlandaskan pada:

  1. Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
  2. Azas kekeluargaan dan kepentingan bersama.

Sistem Kerja Koperasi Syariah

Seperti yang telah disinggung sebelumnya bahwa koperasi syariah agar dapat beroperasi harus memiliki dewan pengawas syariah sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor 11 Tahun 2017 bahwa setiap Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) dan Unit Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (USPPS) wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan setengahnya wajib memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Dengan demikian bahwa semua kerja koperasi syariah terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari dewan pengawas syaraiah, dan kerja-kerja tersebut akan selalu diawasi oleh dewan pengawas syariah atas kepatuhan syariahnya, apakah berjalan dengan baik atau ada yang dilanggar.

Kesimpulan

Pada dasarnya antara koperasi syariah adalah koperasi yang melandaskan diri pada peraturan negara yang disesuaikan secara khusus atas dasar syariat islam, dengan demikian koperasi syariah harus memiliki standar kelembagaan dan standar kerja. Oleh sebab itu maka dalam koperasi syariah harus membentuk dewan pengawas syariah sebgai bagian dari standar operasional kesyariahannya tersebut.