Kredit Motor Syariah? Begini Gambaran Umum Kredit Motor Syariah

Kredit Motor Syariah, Begini Gambaran Umum Kredit Motor Syariah

Kredit motor syariah, yah kita semua pastinya familiar mendengar kata “kredit”, baik dalam percakapan sehari-hari atau bahkan pernah melakukan transaksi tersebut, lalu bagaimana jika kredit tersebut dikaitkan dengan ketentuan syariah atau nilai-nilai Islam?

Sebelum mengarah pada kredit motor syariah ada baiknya kita ketahui terlebih dahulu arti kata “kredit”. Jika kita membuka Kamus Besar Bahasa Indonesia maka dapat kita temukan bahwa kredit memiliki banyak makna. Namun disini hanya akan difokuskan pada maksud kata “kredit” tersebut berkaitan dengan transaksi Ekonomi. Baik itu pembelian, pembiayaan, pinjaman, hingga sewa menyewa manfaat dari suatu barang dan jasa. Baik itu yang digunakan sebagai modal usaha ataupun dipakai untuk konsumsi dalam kehidupan sehari-hari, dan lain sebagainya.

Read More

Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam kaitannya dengan transaksi Ekonomi menjelaskan bahwa kredit adalah:

  1. Cara menjual barang dengan pembayaran secara tidak tunai, atau
  2. Pinjaman uang dengan pengembalian secara mengangsur.

Jadi arti kata kredit adalah suatu pinjaman uang, barang, jasa, maupun modal, atau pembelian suatu barang. Dimana pelunasan atau pengembaliannya baik yang berupa pinjaman ataupun berupa pembelian dilakukan secara berangsur-angsur sesuai dengan waktu dan besaran angsuran yan disepakati bersama.

Baca Juga: Perilaku Konsumen Menurut Para Ahli, Pahami Sebelum Menawarkan

Nah selanjutnya bagaimana dengan maksud dan arti kredit syariah? Kredit syarah adalah kredit yang diberikan kepada nasabah dengan syarat utama melakukan akad jual beli, pembiayaan sewa menyewa baik dengan akhir menjadi hak milik (biasanya berupa barang) maupun tidak menjadi hak milik (berupa jasa dan hak guna saja) dengan cara pembayaran mencicil angsuran dengan batasan waktu yang telah ditentukan oleh lembaga syariah.

Adapaun sebagai contoh praktik pada masyarakat yang banyak memanfaatkan kredit kendaraan bermotor baik konvensional maupun kredit syariah, sesuai dengan layanan yang disediakan oleh masing-masing lembaga syariah, baik leasing syariah dengan akad murabahah, maupun akad Ijarah Muntahiya bit Tamlik (IMBT).

Pada intinya kedua akad sama-sama dijalankan dengan pembayaran secara angsuran. Dapat kita ketahui bahwa ada 2 (dua) cara masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya untuk memperoleh kendaraan bermotor yang sangat dibutuhkan sebagai alat transportasi saat ini. Yaitu dengan cara memanfaatkan produk dari Leasing, biasanya pada lembaga jasa keuangan khusus leasing kendaraan, maupun memanfaatkan produk dari lembaga keuangan perbankan atau koperasi.

Jika pada Perbankan konvensional pembelian barang secara kredit hanya disebut pembiayaan atau kredit saja, dimana fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan dengan dikenakan bunga.

Berbeda dengan bank konvensional, kredit syariah memiliki cakupan yang luas, dengan produk atau akad yang menjadi prinsip utamanya, yaitu kredit atau pembiayaan dengan akad IMBT, maupun Murabahah, sehingga tampak jelas perbedaannya.

Sebagai contoh membeli kendaraan bermotor pada kredit konvensional maka cukup dengan produk pembiayaan pinjaman dana (kredit) berupa uang, baik uang itu langsung diberikan kepada nasabah, ataupun bank dan koperasi yang membelikan produk yang dibutuhkan nasabah tersebut. Namun intinya, nasabah meminjam uang dengan pengembalian angsuran dan bunga dalam jangka waktu tertentu yang sudah disepakati.

Bagaimana dengan kredit syariah? Mekanisme kredit syariah adalah jika kita ingin mendapatkan suatu barang adalah dengan 2 (dua) akad yang bisa dipakai, yaitu:

Baca Juga: Sistem Ekonomi Islam, Pengertian dan Prinsip-prinsipnya

  1. Akad IMBT (Ijarah Muntahiya bit Tamlik) dan kebanyakan Perbankan Syariah menggunakan produk dengan akad ini untuk transaksi pembelian Rumah secara Kredit.
  2. Akad Murabahah, dimana Pembeli memesan motor dengan harga jual ditambah keuntungan yang disepakati bersama, kemudian pembeli membayarnya secara angsuran dalam jangka waktu tertentu, dengan akad Murabahah inilah yang sering dipakai untuk pembelian kendaraan bermotor secara kredit.

Contoh Langkah-langkah Mendapatkan Kredit Kendaraan Bermotor

1. Kredit Motor Konvensional

Agar nanti dapat membedakan mengetahui dengan jelas maka baiknya kami paparkan terlebih dahulu kredit motor secara konvensional. Langkahnya siapkan terlebih dahulu uang muka atau DP (Down Payment) sesuai minimal yang disyaratkan oleh pihak tempat mengajukan kredit. Selanjutnya, jika telah memiliki uang muka dan semua dokumen persyaratan segera menghubungi lembaga keuangan atau leasing konvensional yang kita mau, berikut gambarannya:

  1. Datang ke dealer yang diinginkan, kemudian tentukan jenis motor yang diinginkan. Lebih bagus lagi jika sudah mengetahui merek motor yang diinginkan.
  2. Hubungi petugas leasing yang kemudian tanyakan sistem kredit yang tersedia untuk jenis motor yang kita inginkan.
  3. Bahas besaran uang muka yang harus dibayar beserta biaya administrasinya jika ada.
  4. Setelah sepakat dengan semua ketentuan kredit, langkah selanjutnya adalah mengisi formulir pengajuan kredit.
  5. Setelah kita mengisi dan menyerahkan lampiran dokumen yang diperlukan, petugas akan memberikan salinan formulir pengajuan kredit serta bukti pembayaran DP.
  6. Jangan lupa bahwa petugas wajib memberikan keterangan lengkap mengenai denda dan ketentuan kredit secara lengkap.
  7. Biasanya petugas dari pihak leasing akan datang ke tempat tinggal kita untuk survey, namun jika kita memiliki surat keterangan kerja, mereka akan mengabaikan proses ini.
  8. Jika pengajuan disetujui, kita akan dihubungi oleh pihak leasing untuk mengambil motor yang dibeli. Kemudian, kita bisa membayar angsuran kredit (pokok dan bunga) melalui transfer bank atau kantor POS, sesuai kesepakatan.

Adapun persyaratan untuk pada Leasing Konvensional yang harus dipenuhi agar kredit motor kita disetujui adalah sebagai berikut :

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Berusia minimal 21 tahun (tergantung perusaan leasing)
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), bagi yang memiliki pasangan (suami/istri) harus mencantumkan juga fotocopy KTP pasangan.
  4. Fotocopy kartu keluarga (KK) dan Akta Nikah, bagi yang sudah menikah.
  5. Fotocopy bukti penghasilan berupa slip gaji atau keterangan dari tempat kerja. Serta surat keterangan kerja yang menyatakan pemohon sudah bekerja minimal setahun. (Bagi Karyawan)
  6. Fotocopy bukti kepemilikan rumah atau bukti tempat tinggal berupa rekening pembayaran listrik, air, telepon, dan pajak bumi bangunan (PBB) (bagi Wirausahawan)
  7. Rekap pendapatan usaha atau penghasilan beserta pengeluaran berupa rekening koran (bagi Wirausahawan)
  8. Foto tempat dan aktifitas usaha, fotocopy bukti pemilikan usaha seperti Surat Izin Pemilikan Usaha (SIUP), Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), serta surat keterangan usaha dari pihak RT/RW/ kelurahan/kecamatan yang asli. (Bagi Wirausahawan)
  9. Untuk permohonan kredit Rp 50 juta atau lebih, harus mencantumkan lampiran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  10. Dealer memiliki syarat maksimal usia saat masa kredit selesai, ada baiknya hal ini juga diperhatikan oleh pemohon. Biasanya usia maksimal adalah 50 tahun saat kredit lunas.
  11. Pada beberapa dealer, Anda juga biasanya akan diminta tagihan listrik, air, atau sewa selama tiga bulan terakhir.

Ada pula fasilitas perbankan konvesional untuk mendapatkan motor secara kredit. Hanya saja, proses pengurusannya lebih lama dan rumit. Sebab, pihak perbankan perlu benar-benar memastikan kemampuan bayar dari debitur, mulai dari penghasilan, status pekerjaan, apakah pernah masuk daftar blacklist Bank Indonesia (BI), dan lain sejenisnya. Namun suku bunga kredit perbankan lebih rendah. bahkan, potongan bunganya bisa mencapai setengahnya dari leasing.

Adapun persyaratanya untuk mendapatkan pembiayaan dari pada Perbankan Konvesional adalah sebagai berikut :

  1. Fotokopi KTP.
  2. Fotokopi coverbuku tabungan.
  3. Bukti rekening koran atau mutasi rekening.
  4. Fotokopi KTP pasangan.
  5. Fotokopi kartu keluarga.
  6. Slip Gaji/Surat Keterangan Penghasilan (Karyawan)
  7. Rekap pendapatan usaha, neraca laba rugi dan survey tempat usaha (bagi Wirausahawan)
  8. Fotokopi rekening listrik/telepon/fotokopi sertifikat rumah.

2. Kredit Motor Syariah

Adapun untuk mendapatkan kendaraan bermotor dari lembaga keuangan leasing dan perbankan syariah, berikut persyaratan umum dan tata cara pemenuhan administrasinya. Pada dasarnya proses ini mirip dengan leasing konvensional secara umum. Namun dalam kaitannya transaksi ini kredit motor syariah menggunakan akad Ba’I Murabahah dan tanpa adanya uang muka atau DP, seperti halnya yang dilakukan oleh leasing konvensional. Jika leasing menerapkan kredit syariah menggunakan produk murabahah, maka berlaku ketentuan sebagai berikut, yaitu:

  1. Tidak ada uang muka (down payment)
  2. Cicilan diterapkan dengan skema harga pokok ditambah dengan keuntungan 
  3. Angsuran setiap masa cicilan adalah berangsur tetap. 
  4. Transfer of title(perpindahan kepemilikan) atau biasa dikenal dengan istilah leavering, terjadi sejak awal kesepakatan akad dan merupakan kepemilikan yang sempurna.
  5. Keempat syarat di atas, mutlak wajib dilaksanakan. Dan bila dijumpai salah satu yang tidak sesuai dengan syarat, maka status bai’ tersebut menjadi batal. 

Hal tersebut sesuai dengan Kitab Tuhfatul Muhtaj karya Ibnu Hajar Al Haitamy yang artinya sebagai berikut, “Dan jangan penjual mengambil barang pembeli sebagai gadai darinya kecuali adanya ‘illah berupa pembeli sulit melunasi hutangnya. Atau penjual menjual hartanya secara muajjal (bertempo), kemudian penjual mensyaratkan gadai kepada pembeli dengan wajib.

Adapun jual beli secara bertempo diperbolehkan adalah:

  1. Karena adanya ghibthah (penerjemah: jaminan pelunasan) dari seorang yang amanah, kaya
  2. Adanya saksi-saksi, dan
  3. Tempo pembayaran yang tidak lama secara ‘urf, serta
  4. Adanya “syarat” bahwa ‘keberadaan barang yang digadaikan harus tertebus dengan harga.

Jika salah satu dari keempat syarat ini tidak ada, maka batalah akad jual beli (taqshith dan muajjalan ini).” (Syeikh Ibn Hajar Al-Haitamy, Hawasy Tuhfatul Muhtaj fi Syarhi al-Minhaj, Mathba’ah Mushthafa Muhammad: 5/54)

Baca Juga: Kredit Syariah: Sejarah Umum dan Macam-Macam Akadnya

Demikinalah ketentuan yang membedakan antara kredit kendaraan motor konvensional dan kredit kendaraan motor secara syariah dari lembaga keuangan konvensional maupun lemaga keuangan syariah.