Kerjasama Ekonomi Islam Menurut Ulama Fiqh dan Bentuk-bentuknya

  • Whatsapp
Kerjasama Ekonomi Islam Menurut Ulama Fiqh dan Bentuk-bentuknya

Kerjasama ekonomi menurut Islam atau biasa disebut syirkah yang berarti al-ikhtilath (penggabungan atau percampuran).

Sedangkan menurut istilah syirkah adalah kerjasama antara dua orang atau lebih dalam hal permodalan, keterampilan, atau kepercayaan, dalam usaha tertentu dengan pembagian keuantungan berdasarkan kesepakatan bersama.

Read More

Dapat diketahui bahwa dalam bisnis Islam dimana hal itu akan sering kita jumpai pada lembaga-lembaga keuangan syariah, biasa atau umumnya digunakan sebagai akad-akad yang berkaitan dengan syirkah (kerjasama). Seperti pada Lembaga Koperasi Syariah, Baitul Mal wat Tamwil, atau pun Perbankan Syariah.

Abdul Rahman Ghazaly dalam bukunya Fiqh Muamalah, Cetakan Kencana Prenada Media Grup, Tahun 2010, pada halaman 127, memaparkan tentang pengertian syirkah menurut para fukaha adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Memahami Konsep Etos Kerja Dalam Prespektif Islam

 1. Menurut ulama Hanafiyah

Syirkah adalah akad antara dua orang yang berserikat pada pokok harta (modal) dan keuntungan.

2. Menurut ulama Malikiyah

Syirkah adalah izin untuk bertindak secara hukum bagi dua orang yang bekerjasama terhadap harta mereka.  

3. Menurut Hasby Ash-Shiddiqie

Syirkah adalah akad yang berlaku antara dua orang atau lebih untuk saling  tolong menolong dalam bekerja pada suatu usaha dan membagi keuntungannya.

4. Menurut ulama Syafiiyah

Syirkah adalah tetapnya hak atas  suatu barang bagi dua orang atau lebih secara bersama-sama.

5. Menurut ulama Hambali

Syirkah adalah berlakunya hak  atas sesuatu bagi dua pihak atau lebih dengan tujuan persekutuan.

Sedangkan ekonomi sendiri memiliki pengertian ilmu yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi barang dan jasa.

Selanjutnya mereka seorang atau orang yang menjalankan suatu usaha untuk memproduksi, mendistribusikan dan mengkonsumsi barang dan jasa, disebut sebagai pelaku Ekonomi.

Dari pengertian-pengertian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa kerjasama ekonomi Islam adalah kerjasama antara dua orang atau lebih dalam memproduksi, mendistribusikan, maupun mengkonsumi suatu barang dan jasa dalam mencapai suatu keuntungan dan menanggung kerugian bersama-sama pula.

Bentuk Kerjasama Ekonomi Islam

Dalam Islam ada beberapa kerjasama ekonomiyang dapat kita kenal, baik kerjasama dalam memproduksi, mendistribusikan, maupun mengkonsumsi barang dan jasa dengan istilah-istilah bahasa Ekonomi syariah, yaitu :

Baca Juga: 4 Karakteristik Marketing Syariah Yang Harus Dipertahankan Pada Koperasi Syariah

1. Al Mudharabah Kejasama Ekonomi Islam

Merupakan suatu akad atau kontrak antara 2 orang atau lebih, yang biasa dikenal sebagai pemilik modal (investor), dikenal dengan Shohibul Mal, yang mempercayakan modalnya kepada pengelolah (Mudharib) untuk digunakan dalam aktivitas Ekonomi, biasanya dalam hal Produksi dan Perdagangan (pendistibusian barang).

Kerjasama dengan akad Mudharabah ini biasanya ada dua macam, yaitu Mudharabah Mutlaqah dan Mudharabah Muqayyadah. Mudharabah Mutlaqah biasanya dapat kita temui di Lembaga Keuangan Syariah semisal Perbankan Syariah, dimana Nasabah memberikan keluasan modal dari uang yang disimpan di Bank tanpa ada batasan penggunaan dananya, sedangkan Mudharabah Muqayyadah dimana nasabah memberikan batasan-batasan tertentu dalam penggunaan dananya.

2. Al Musyarakah Kejasama Ekonomi Islam

Merupakan suatu akad atau kontrak kerja antara 2 (dua) orang atau lebih untuk suatu usaha tertentu baik memproduksi barang, maupun mendisitribusikan barang dan jasa, dengan memberikan kontribusi dana maupun jasa dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko ditanggung bersama. Adapun Al Musrakah dibagi 4 menurut kontribusi yang diberikan baik dana atau jasa :

a. Syarikatul Inan (Kejasama Ekonomi Islam Keuangan)

Jika antara 2 (dua) orang atau lebih sepakat bekerja sama bisnis, dimana saling mengumpulkan modal bersama, dengan bagi hasil keuntungan yang sudah disepakati

b. Syarikatul Abdan (Kejasama Ekonomi Islam Operasional)

Jika antara 2 (dua) orang atau lebih sepakat bekerjasama melakukan bisnis, dimana saling memberikan tenaga atau jasa yang dimiliki, dengan bagi hasil keuntungan yang sudah disepakati, semisal Pemborong Proyek dengan Tukang.

c. Syarikatul Wujuh (Kejasama Ekonomi Islam Kepercayaan)

Jika antara 2 (dua) orang atau lebih sepakat bekerjasama melakukan bisnis, dimana pihak pertama mempercayakan suatu barang untuk dikelolah maupun dijual, dimana keungtungannya dibagai sesuai kesepakatan, semisal Supplier barang mempercayakan menjualkan barang pada seseorang tanpa mengeluarkan modal awal bagi penjual, dengan keuntungan telah disepakati bersama.

d. Syarikatul Mudharabah (Kejasama Ekonomi Islam Uang dan Operasional)

Jika antara 2 orang atau lebih berkerjasama melakukan suatu bisnis, dimana kombinasi, antara pemilik modal dan pemilik tenaga, dimana rugi modal ditanggung pemilik modal, sedangkan rugi tenaga ditanggung Operator.

3. Al Muzaraah dan Al Mukabarah

a. Al Muzaraah

Kerjasama dalam hal pengolahan tanah (produksi) pertanian, antara pemilik tanah, dan penggarap, sedangkan benihnya berasal dari penggarap.

b. Al Mukhabarah

Kerjasama dalam hal pengolahan tanah (produksi) pertanian, antara pemilik tanah dan penggarap, dimana benihnya berasal dari pemilik tanah.

4. Al Musaqah

Merupakan suatu bentuk kerjasama antara Pemikik Tanah, Pemilik Tanaman, dimana Penggarap hanya menyiram dan merawat saja, sebagai imbalannya, penggarap berhak mendapat keuntungan yang sudah disepakati.

5. Al Murabahah

Merupakan Kerjasama antara penyedia barang dan jasa dengan pembeli (konsumen) dimana Penyedia barang dan jasa membelikan sesuatu yang dibutuhkan konsumen dengan pembayaran sebesar harga perolehan dan ditambah keuntungan yang diambil oleh penyedia barang dan jasa.

Hal ini dapat kita temuai pada Lessing maupul Lembaga Keuangan Syariah, semisal Bank Syariah, Koperasi Syariah dan Baitul Mal Wat Tamwil.

6. Ijarah

Merupakan sewa menyewa atas suatu barang dan atau upah-mengupah atas suatu jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau imbalan atau yang biasa kita kenal sewa menyewa. Ijarah atau sewaa menyewa ada bentuk lainnya, yang biasa dikenal dengan ijarah muntahiya bi tamlik (Ijarah wa iqtina), dimana akad sewa-menyewa atas suatu barang untuk jangka waktu tertentu yang diakhiri dengan pengalihan kepemilikannya kepada penyewa.

Itulah yang dapat kita kenali dari berbagai bentuk Kerjasama ekonomi Islam, semoga kita bisa mengamalkan atau menjalankan salah satunya dalam kehidupan sehari-hari, dengan mengenal berbagai bentuk

Baca Juga: Mensejahterakan Masyarakat Dengan Zakat Produktif dan Kerjasama Mudharabah

Rukun-rukun Kerjasama Ekonomi Islam

Kerjasama tersebut hendaknya janganlah kita melupakan rukun-rukun yang harus dipenuhi dalam menjalankan kontrak, yaitu  adanya :

1. Al-‘Aqid adalah orang yang melakukan kontrak baik yang mengeluarkan ijab atau menerimanya.

2. Al-Ma’qud Alaih yaitu perkara yang dijadikan obyek dari kontrak.

3. Shighat yaitu lafadz yang digunakan untuk melakukan kontrak, yakni Ijab dan Qabul.

Demikianlah yang diulas, mudahan bisa kita pahami bersama agar kehidupan kita dalam melaksanakan suatu kegiatan kerjasama ekonomi dapat dilakukan dengan ketentuan syariat islam, agar usaha kita mendapatkan kemudahan dan keberkahan.