Jati Diri Koperasi; Pengertian, Prinsip dan Nilai-nilainya

jati-diri-koperasi-pengertian-prinsip-dan-nilai-nilainya

Jati diri koperasi? Sebelum membahasnya mari kita awali dengan pertanyaan, “Apakah kita semua adalah orang yang ingin mendapatkan kehidupan yang sejahtera?” Pastinya kita akan menjawab “Ya”, siapa sih yang tidak mau hidup sejahtera, betul bukan? Jika begitu maka semestinya ada upaya yang kita dikerjakan untuk mencapai kesejahteraan tersebut.

Apapun itu, mungkin dengan bekerja sebagai karyawan, profesional, pengusaha, atau sebagai investor. Atau mungkin barangkali anda ingin mendirikan usaha sendiri atau usaha bersama orang-orang yang memiliki visi yang sama dengan anda, kemudian anda bekerja bersama dengan kerja keras mewujudkan kesejahteraan anda. Semua itu adalah cara-cara yang bisa kita lakukan untuk mendapatkan kesejahteraan.

Read More

Perlu diingat bahwa semua usaha tersebut pasti ada aturan-aturan yang harus ditaati, baik secara legalitas negara ataupun salah dan benar menurut keyakinan yang kita anut.

Begitu juga ketika kita memutuskan untuk menjalankan usaha bersama rekan-rekan dan pastinya kita akan membutuhkan legalitas seperti halnya badan hukum yang menjadi wadah usaha kita. 

Bisa jadi pilihan itu jatuh pada bentuk badan usaha perkoperasian. Ya, koperasi adalah bentuk badan usaha bersama yang bisa dijalankan di negara Indonesia ini. Dengan mendirikan koperasi, berusaha mengikuti aturan dan ketentuan negara maka usaha akan mendapat perlindungan dari negara.

Sebagai bahan referensi untuk memahami seperti apa gambaran jika kita membuat usaha dengan bentuk badan hukum koperasi, maka terlebih dahulu harus diketahui bagaimana sih cara kerjanya.

Gambaran umum koperasi bisa kita ketahui dengan cara mengetahui jati diri koperasi, Memahami jati diri adalah cara terbaik untuk melangkah sesuai dengan jalur yang menjadi acuan. Kalau boleh diibaratkan mengetahui jati diri adalah sama saja dengan mengetahui fashion. Jika dikaitkan dengan koperasi maka koperasi itu berjalan sesuai fashionnya.

Baca Juga: Masyarakat Tanpa Riba, Mendirikan Koperasi Syariah Solusinya

Dengan adanya jati diri tersebut jugalah kita dapat membedakan antara organisasi bisnis yang lainnya. Seperti halnya Perseroan Terbatas (PT) ataupun yang lainnya.

Apa Itu Jati Diri Koperasi?

Pengertian Jati Diri

Jati diri adalah ciri-ciri, gambaran, atau keadaan khusus seseorang atau suatu benda; identitas. Jati diri bisa juga merupakan inti, jiwa, semangat, dan daya gerak dari dalam; spiritualitas:

Apa yang paling menonjol dari sesuatu, baik itu benda, organisasi ataupun orang, yang menunjukkan identitas tertentu maka seperti itulah yang dimaksud dengan jati diri. Prilaku-prilaku yang diusahakan dari sesuatu yang menjadi pegangan adalah berarti sesuatu itu telah melaksanakan jati dirinya.

Seperti itu pulalah jati diri koperasi, orang atau seorang yang ingin menggeluti dunia perkoperasian hendaknya telah memahami jati diri koperasi. Sehingga dalam menggerakkan koperasi dia akan menunjukkan ciri khas yang sesuai dengan tujuan dari nilai-nilai perkoperasian.

Pentingnya Jati Diri

Telah banyak kasus, bahwa selama ketika membangun usaha koperasi, yang tidak sesuai dengan oprerasional jati diri dan ideologi koperasi, maka gerakan koperasi menjadi rapuh bahkan runtuh, karena tidak sesuai dengan pondasi dan pilarnya.

Ketidak sesuaian ini bisa terjadi karena ketidak tahuan atau mungkin karena pelanggaran dari penggerak koperasi yang ada di dalamnya. Namun ketika para penggerak koperasi telah benar-benar memahami jati diri koperasi, maka yang diusahakan koperasi dapat dikontrol dengan benar sehingga hal-hal yang tidak diinginkan oleh terbentuknya koperasi dapat diminimalisir atau bahkan dapat dihindari.

Apa Saja Jati Diri Koperasi Indonesia

Merujuk pada undang undang koperasi Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, maka setidak-tidaknya jati diri koperasi dapat ditinjau dari pengertiannya, landasannya, dan prinsip-prinsipnya.

Pengertiannya akan memberikan sebuah makna terhadap apa yang dimaksud dengan koperasi Indonesia, kemudian apa yang menjadi landasan koperasi dalam menjalankan operasional kegiatannya. Kemudian apa-apa saja hal prinsip yang wajib dijalankan dalam berkoperasi.

Meninjau Jati Diri Koperasi Indonesia

A. Pengertian Koperasi

Merujuk pada pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Koperasi tentang perkoperasian bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Maka pengertian di atas dapat kita fahami bersama bahwa koperasi merupakan badan usaha yang dibentuk oleh anggotanya. Kemudian anggotanya merupakan perkumpulan orang-seorang yang telah diatur dalam undang undang dan anggaran rumah tangga koperasi yang dibentuk.

Koperasi tersebut dalam melaksanakan kegiatannya harus berdasarkan pada asas kekeluargaan. Artinya adalah dari asas kekeluargaan sebagaimana banyak diketahui oleh masyarakat Indonesia adalah usaha gotong-royong dan saling tolong menolong.

B. Prinsip Koperasi

Prinsip dalam menjalankan koperasi haruslah sesuai dangan yang diamanahkan oleh undang undang yaitu koperasi harus melaksanakan kegiatan usaha dan kegiatan pengembangan koperasi.

Koperasi dalam melaksanakan usaha harus melaksanakan dengan menjalankan hal-hal sebagaimana berikut:

Koperasi melaksanakan prinsip sebagai berikut:

1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;

Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka adalah seorang atau koperasi yang bergabung menjadi anggota koperasi, haruslah atas dasar sukarela tanpa adanya paksaan dan ancaman dari pihak manapun. Bergabungnya menjadi anggota adalah karena kemuan diri sendiri, hasrat karena ingin menemukan tujuannya memperoleh kesejahteraan yang sesuai dengan maksud dari didirikannya koperasi.

Baca Juga: Syarat Menjadi Anggota Koperasi Yang Baik dan Benar

Terbuka adalah pengelolaan koperasi dilakukan terbuka kepada semua anggota tanpa ada yang ditutup-tutupi, terbuka juga bisa diartikan siapapun boleh bergabung dengan koperasi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh koperasi.

2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis;

Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokrasi adalah bentuk pengelolaan di mana semua anggota koperasi memiliki hak sama dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan anggotanya berpartisipasi—baik secara langsung maupun melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum yang akan dijadikan dasar dalam menjalankan koperasi.

3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;

Koperasi menyediakan layanan kepada anggotanya kemudian anggota akan menggunakan layanan tersebut, pembagian selisih hasil usaha secara adil yang akan disesuaikan berdasarkan penggunaan jasa anggota masing-masing sesuai dengan transaksi yang sudah dilakukannya terhadap koperasi.

Jadi pada dasarnya anggota yang aktif menggunakan jasa koperasi akan mendapatkan pembagian selisih hasil usaha yang lebih besar dibandingkan dengan anggota yang kurang aktif menggunakan jasa koperasi. Itulah maksud dari pembagian selisih hasil usaha yang sebanding dengan besaran jasa usaha masing-masing anggota.

4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;

Besar kecilnya pemberian balas jasa kepada anggota, didasarkan pada besar kecilnya modal anggota yang disertakan pada usaha-usaha yang dilakukan oleh koperasi.

5. Kemandirian

Kemandirian dalam berkoperasi maksudnya adalah setiap anggota mempunyai peran, tugas dan tanggung jawab atas setiap usaha dirinya masing-masing, selain itu anggota koperasi harus berperan aktif dalam usaha meningkatkan kualitas dan agar bisa secara profesional mengelola koperasi dan usahanya.

Koperasi melaksanakan pengembangan dengan cara sebagai berikut:

1. Pendidikan Perkoperasian;

Pendidikan perkoperasian dilakukan adalah upaya untuk menjadikan anggota-anggota memiliki kemampuan yang matang tentang perkoperasian. Sehingga mereka akan memiliki kapasitas yang baik dalam keikutsertaannya mengembangkan koperasi.

Pendidikan perkoperasian ini tidak hanya dilakukan pada anggota-anggotanya saja, tetapi perlu juga dilakukan kepada calon anggota. Agar mereka mengetahui secara jelas bagaimana cara kerja koperasi. Sehingga mereka memiliki pengetahuan tentang manfaat berkoperasi, yang pada akhirnya mereka juga akan tertarik bergabung menjadi anggota koperasi secara sukarela

Dengan usaha-usaha pendidikan perkoperasian semacam itu, maka diharapkan koperasi akan semakin maju dan semakin banyak lagi masyarakat yang mendapatkan manfaat kesejahteraan ekonomi dengan berkoperasi.

2. Kerja Sama Antar Koperasi.

Selain dari pada pendidikan perkoperasian, usaha untuk meningkatkan kualitas dan layanan koperasi maka koperasi harus melakukan kerja sama antar koperasi, sehingga jangkauan layanan agar memberikan manfaat pada lebih banyak orang dapat diwujudkan.

C. Landasan Koperasi Indonesia

Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.

Pascasila dan UUD 1945 adalah dasar dari pada negara Indonesia, jadi koperasi Indonesia wajib menjalankan semua kegiatannya mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh negara. Serta tidak melanggar dari asas kekeluargaan.

Jika terdapat ketentuan yang tidak selaras dengan landasan tersebut, semisal adalah aturan yang tidak sesuai dengan pancasila, UUD, atau asas kekeluargaan, koperasi Indonesia dapat mengajukan pencabutannya berdasarkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

D. Tujuan Koperasi Indonesia

Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

E. Fungsi dan Peran Koperasi adalah:

  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
  2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai soko gurunya;
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

F. Nilai-nilai Koperasi

Koperasi didirikan atas dasar kesepakatan bahwa koperasi akan dikelola dan dimodali oleh para anggotanya. Maka dengan menitikberatkan pada hal tersebut International Cooperative Alliance (ICA) menetapkan bahwa koperasi memiliki nilai-nilai sebagaimana berikut:

1. Menolong Diri Sendiri

Bergabung menjadi anggota koperasi adalah upaya menolong diri sendiri untuk mewujudkan kesejahteraan ekonomi secara bersama-sama, bersama anggota koperasi yang lain. Karena dengan bergabung menjadi anggota akan ada kerja yang bisa meningkatkan kesejahteraannya.

Baca Juga: Peluang Bisnis Koperasi Syariah, Langkah Menumbuhkan Pelaku Ekonomi Kecil

2. Tanggung Jawab Sendiri

Peran aktif anggota adalah kunci dari keberhasilan berkoperasi, keaktifan anggota dalam melaksanakan peran-peran perkoperasian maka hal itu menunjukkan anggota memiliki tanggung jawab yang tinggi atas dirinya sendiri, karena apa yang diperoleh dari berkoperasi adalah dari apa yang anggota usahakan.

3. Demokrasi

Koperasi dijalankan secara terbuka dengan memberikan hak yang sama kepada semua anggota untuk ikut serta, memikirkan, melaksanakan, dan mengambil keputusan-keputusan hukum yang akan dijalankan oleh koperasi.

4. Persamaan

Semua anggota dianggap sama, memiliki hak suara yang sama tanpa dibeda-bedakan atas dasar penyertaan modal atau lain yang lainnya

5. Keadilan

Keputusan hukum diperoleh dengan cara demokrasi yang adil, begitu juga pembagian-pembagian dari hasil kegiatan koperasi akan dilakukan dengan cara yang adil sesuai dengan jasa dan modal anggota masing-masing.

6. Setiakawan

Nilai kesetiaan adalah bagaimana seseorang mampu bertahan saling bahu-membahu berjalan bersama mewujudkan kesejahteraan ekonomi anggota secara bersama-sama.

Nilai-Nilai Etis

1. Kejujuran

Pada setiap usaha dan kebersamaan, jujur adalah nilai yang paling penting yang harus dijaga secara bersama-sama, kejujuran akan menciptakan kualitas hubungan saling percaya. Dengan adanya nilai kejujuran akan menghasilkan ikatan kerjasama yang positif, dengan begitu pula setiap upaya yang akan dilakukan koperasi akan mendapat dukungan penuh dari para anggotanya.

2. Keterbukaan

Keterbukaan dalam pengelolaan koperasi antara pengurus dan anggota, anggota dan pengurus, atau sesama anggota, merupakan keniscayaan yang harus dilakukan koperasi. Sebab semua anggota koperasi memiliki hak yang sama untuk mengetahu dan menentukan arah perkembangan koperasi.

3. Tanggung Jawab Sosial

Mensejahterakan diri sendiri, mensejahterakan masyarakat sekitar dan menciptakan tatanan sosial yang baik adalah merupakan tanggung jawab bersama, dengan berkoperasi dan aktif pada setiap aktifitasnya adalah merupakan keikut sertaan dalam melaksanakan tatanan sosial yang itu merupakan bentuk dari tanggung jawab sosial.

4. Kepedulian Pada Orang Lain

Gotong-royong dan saling membantu adalah merupakan nilai dari asas kekeluargaan yang dimiliki dan dianut oleh koperasi, semakin tinggi nilai kepeduliannya pada orang lain maka semakin tinggi pula hasrat gotong-royong dan saling membantu.