Gambaran Umum Koperasi Dengan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam

Gambaran Umum Koperasi Dengan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam

Pengertian Usaha Simpan Pinjam Pada Koperasi

Kegiatan usaha simpan pinjam koperasi adalah kegiatan yang tugas utamanya melaksanakan penghimpunan dana dari anggota dan menyalurkannya kembali kepada anggota yang membutuhkannya.

Penghimpunan dana bisa dalam bentuk tabungan biasa ataupun tabungan berjangka (seperti halnya tabungan deposito). Tabungan biasa adalah tabungan yang dananya dapat ditarik kembali sewaktu-waktu, sedangkan tabungan berjangka adalah tabungan yang mensyaratkan jangka waktu tertentu sampai pada temponya barulah dana tabungan berjangka dapat ditarik kembali oleh anggota penabung.

Read More

Tabungan biasa maupun tabungan berjangka akan diberikan imbalan jasa berupa bunga tabungan, namun biasanya imbalan jasa untuk tabungan berjangka lebih besar dari pada tabungan biasa. Hal ini karena dana tabungan berjangka memiliki kelongaran waktu saat disalurkan pada produk-produk pinjaman.

Baca Juga: 10 Manfaat Koperasi Bagi Anggotanya

Selanjutnya penyalurannya dapat berupa pinjaman konsumsi, pinjaman multi guna, pinjaman pembelian (kendaraan, elektronik, dan lain-lain) atau pinjaman modal usaha. Anggota yang melakukan pinjaman akan dibebankan bunga sebagai selisih keuntungan yang diperoleh koperasi atas jasa peminjaman tersebut.

Jenis Badan Hukum Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi yang bergerak dalam bidang simpan pinjam atau keuangan memiliki beberapa keorganisasian yaitu berupa kelembagaan langsung atau hanya sebagai unit kegiatan usahanya saja, berikut penjelasannya.

1. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)

Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatan usahanya hanya bergerak pada jasa simpan pinjam saja. Koperasi jenis ini tidak diperkenankan malakukan usaha pada sektor lain.

2. Unit Simpan Pinjam (USP)

Unit Simpan Pinjam adalah unit koperasi yang bergerak dibidang usaha simpan pinjam, sebagai bagian dari kegiatan usaha koperasi yang bersangkutan. Jadi kegiatan usaha simpan pinjam adalah dibawah naungan Koperasi Serba Usaha sebagai unit pelaksana pada kegiatan usaha simpan pinjam.

Tujuan Koperasi Simpan Pinjam

Semua usaha koperasi baik yang umum maupun kegitan usaha simpan pinjam adalah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. Dengan kata lain, tujuan utama koperasi bukanlah untuk memperoleh laba tapi manfaatnya bagi para anggota.

Tetapi keberlangsungan koperasi juga menjadi penting untuk tetap bisa memberikan kesejahteraan kepada anggotanya, oleh sebab itu upaya agar bisa memperoleh laba juga tetap harus dilakukan. Atau setidaknya tidak menderita kerugian.

Begitulah amanah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Koperasi Simpan Pinjam Konvensional

KSP maupun USP konvensional adalah koperasi yang berkegiatan menghimpun maupun menyalurkan dana yang hanya mengacu pada ketentuan atau kebijakan-kebijakan yang telah digariskan perundang-undangan saja.

Baca Juga: Pengertian Koperasi Menurut Bahasa, Istilah dan Menurut Para Ahli

Pada umumnya koperasi jenis ini dalam melakukan penghimpunan dan penyaluran dana mereka menetapkan bunga sebagai margin balas jasa, baik diberikan pada penabung sebagai imbalan jasa, atau dibebankan kepada peminjam sebagai pendapatan jasa.

Koperasi Simpan Pinjam Syariah

Dapat kita temukan bahwa ada istilah koperasi syariah atau jika mengacu pada kegiatan simpan pinjam maka biasanya dengan nama Koperasi Jasa Keuangan Syariah atau Unit Jasa Keuangan Syariah.

Pada koperasi jasa keuangan syariah atau unit jasa keuangan syariah ini koperasi menjalankan kegiatan usaha penghimpunan dan penyaluran dana mendasarkan diri pada kaidah-kaidah yang diperbolehkan oleh syariat Islam.

Seperti halnya praktek tabungan dengan menggunakan akad wadiah, praktik kredit pendaraan dengan akad murabahah, dan lain sebgainya. Oleh sebab itu produk-produk koperasi jasa keuangan syariah atau unit jasa keuangan syariah diawasi dan harus disetujui oleh dewan syariah.

Koperasi Simpan Pinjam Terdekat

Koperasi terdekat adalah koperasi yang berada disekitar anda, untuk bisa mendapatkan manfaat dari koperasi simpan pinjaman terdekat anda bisa langsung mendatangi kantor koperasi terdekat atau menghubungi marketing koperasi tersebut.

Setelah itu anda wajib Mendaftarkan Diri, Melengkapi Data Administrasi, Jelaskan Maksud dan Tujuan Anda bergabung, misalkan ingin sejahtera dan bersama-sama mengembangkan koperasi, selanjutnya ikuti syarat-syarat Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, dan lain-lainnya.

Selalulah ikut aktif mengembangkan koperasi dengan mengikuti semua ketentuan semisal adalah rutin setor Simpanan Wajib dan ikut Rapat Akhir Tahun (RAT), dalam rapat tersebut akan dimusyawarahkan tentang strategi pengembangan koperasi, maka peran anda sangat penting dalam memberikan masukan-masukan.

Koperasi simpan pinjam Online

Akhir-akhir ini mulai marak tentang pinjaman uang atau modal dari koperasi. Selain mudah prosesnya, ada juga koperasi online yang memberikan keringanan pada peminjam, yaitu tidak adanya jaminan yang harus diberikan.

Pengajuan pinjamannya juga sangat praktis bisa dilakukan dimana saja dan oleh siapa saja, asalkan terhubung dengan jaringan internet. Koperasi jenis ini menggunakan kemajuan teknologi informasi untuk mendukung semua prosedur bisnis yang dilakukan oleh koperasi.

Sehingga dengan begitu pelayanan, transparansi, dan kemudahan dapat dilakukan dengan baik dan cepat oleh koperasi yang bertujuan agar memudahkan anggota untuk terlayani dan tersejahterakan.