Ekonomi Islam Menurut Pemikiran Abu A’la al Maududi

  • Whatsapp
Ekonomi Islam Menurut Pemikiran Abu A’la al Maududi

Pada masa  antara tahun 1903-1979 M, banyak para Ilmuan muslim klasik yang memiliki pemikiran ekonomi Islam yang amat maju, tidak kalah dengan ilmuwan-ilmuwan barat, salah satu tokoh yang sudah kita kenal adalah Abu A’la Al Maududi.

Al Maududi selain terkenal dengan ahli ekonominya pada masa itu yang menonjol pula ahli dalam hal politik, dan agama. Sehingga wajar saja jika pemikiran-pemikiran tentang ekonomi sesuai dengan perkembangan zamannya.

Read More

Pada ensiklopedia Hukum Islam, Abdul Aziz Dahlan menyampaikan bahwasannya Islam telah meletakkan beberapa prinsip dan menetapkan batasan-batasan tertentu untuk melaksanakan kegiatan ekonomi sehingga segala bentuk produksi, pertukaran dan distribusi kekayaan dapat serupa (conform) dengan ukuran Islam.

Islam tidak membentuk metode-metode dan tehnik-tehnik yang berubah-ubah menurut waktu atau dengan detail-detail dari bentuk-bentuk dan alat-alat organisasi tetapi Islam membentuk metode-metode yang cocok pada setiap zaman dan sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan masyarakat serta tuntutan situasi ekonomi. Dalam kondisi saat itu pula Al Maududi perihal Politik tidak hanya monoton dalam focus pemikirannya, akan tetapi semua dikomibinasikan, baik dia juga ahli dalam pemikir Politik, Ekonomi, Jurnalis maupun Agama.

Abu al-A’la al-Maududi lahir pada 3 Rajab 1321 H/2 September 1903 di Aurangabad, India Tengan. Dia adalah keturunan Nabi Muhammad SAW., sehingga kepadanya masih diberikan nama sayyid. Keluarga Maududi adalah keturunan langsung yang ajaran-ajarannya mencapai bagian benua Indo-Pakistan melalui muridnya  Khawajah  Mamuddin  Ajueri.

Al-Maududi merupakan putera ketiga dari Ahmad Hasan (1855-1919), seorang pengacara yang terlibat aktif dalam dunia tasawuf. Ahmad Hasan berhasil menciptakan kondisi yang sangat religius dan zuhud bagi pendidikan anak-anaknya. Dia berupaya membesarkan anak-anaknya dalam kultur syarif.

Karenanya, sistem pendidikan yang ia terapkan cenderung klasik. Dalam sistem ini, tidak ada pelajaran bahasa Inggris dan modern dan yang ada hanya bahasa Arab, Persia, dan Urdu. Karena itu, Maududi jadi ahli bahasa Arab pada usia muda.

Al-Maududi memulai pendidikan di rumahnya sendiri melalui bimbingan orang tuanya. Dia memperoleh pendidikan dasarnya di bawah bimbingan ayahnya. Setelah itu, dia memasuki sekolah menengah agama Faqaniyat.

Setelah tamat dari madrasah ini, dia melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan tinggi, Dar al-’Ulum di Hederabat, meski tidak tamat karena ayahnya wafat. Dia memutuskan untuk bekerja di salah satu penerbitan Islam di Delhi.

Sementara pada waktu kosong, dia belajar secara otodidak; membaca buku-buku sastra Arab, tafsir, matik, dan filsafat, ditopang oleh kemampuan bahasanya; Arab, Inggris, Persia, dan Urdu (bahasa ibu), sehingga dia mampu memperdalam pengetahuannya secara mandiri.

Tulisan Abu A’la Al-Maududi banyak mencakup bidang politik, sosial, ekonomi, kebudayaan dan Agama. Salah satunya, dia pernah menulis buku perbandingan antara Islam, Sosialisme dan Kapitalisme, dalam bahasa Urdu.

Kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Arab oleh Muhammad ‘Ashim al-Haddad dengan judul: “Usus Al-Iqtishad Baen Al-Islam wa Al-Nuzum Al-Mu’ashirah” (Dasar-Dasar Ekonomi Antara Islam dan Sistem-sistem Ekonomi Modern).

Selanjutnya secara khusus, dia juga menulis buku tentang Riba dalam pandangan Islam dengan pendekatan ekonomi yang kuat secara teoritis.(Kamal, : 1997) Pada tanggal 22 September 1979, beliau meninggal dunia di Buffalo New York dan dikuburkan di rumahnya di daerah Lehrah, lahore. Namun Karya-karyanya tidak pernah mati sampai saati ini dan selalu hidup bagi pemikiran Ilmuwan perihal Ekonomi Islam.

Berikut adalah pemikiran Ekonomi Islam Al Maududi:

1. Format & Sistem Pemikiran Ekonomi Islam Al Maududi

Mengenai format Ekonomi Islam, Al-Maududi menerangkannya dari sebuah pertanyaan yang dilontarkan dalam sebuah diskusi, apakah Islam menerangkan sebuah sistem ekonomi?

Kalau menerangkan seperti apa bentuknya?

Kemudian dibagian manakah bagian tanah, tenaga kerja, modal, dan manajemen ditempatkan?

Kemudian Maududi menjawabnya dengan mengatakan bahwa Islam menerangkan sebuah sistem ekonomi. Akan tetapi, bukan berarti Islam telah menerangkan sebuah sistem yang permanen dan lengkap dengan segala detil-detilnya.

Apa yang sebenarnya ditunjukkan oleh Islam menetukan beberapa rancangan dasar atau peraturan dasar yang membuat kita menyusun sebuah rancangan ekonomi yang sesuai setiap masa.

Maka, melalui hal yang global tersebut akan terlihat jelas tujuan dan maksud dari Al-Qur’an dan Al-Hadits yang mengatur segala aspek kehidupan sebagaimana mestinya.

2. Tujuan Organisasi Ekonomi dalam Islam

a. Kebebasan Individu (Indiviual Freedom)

Tujuan yang pertama dan utama dari Islam ialah untuk memelihara kebebasan individu dan untuk membatasinya ke dalam tingkatan yang hanya sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan.

BACA JUGA: Sejarah Pemikir Ekonomi Islam Dari Waktu Ke Waktu

Alasannya adalah karena seseorang harus bertanggung jawab secara individu kepada Allah dan bukannya secara kolektif. Oleh karena itu, Islam menentukan peraturan ekonomi yang menghasilkan kebebasan secara maksimal terhadap kegiatan ekonomi kepada setiap individu, dan mengikat mereka yang hanya kepada batasan-batasan yang sekiranya penting untuk menjaga mereka tetap pada jalur yang ditentukan.

Tujuan semua ini adalah menyediakan kebebasan kepada setiap individu dan mencegah munculnya sistem tirani yang bisa mematikan perkembangan manusia.

b. Keselarasan Ekonomi Islam dalam Perkembangan Moral dan Materi

Perkembangan moral manusia adalah kepentingan dasar bagi Islam. Jadi penting bagi individu di dalam masyarakat untuk memiliki kesempatan mempraktekkan kebaikan secara sengaja.

Maka kedermawanan, kemurahan hati, dan kebaikan lainnya menjadi suatu yang hidup dalam masyarakat.

Karena itulah Islam tidak bersandar seluruhnya kepada hukum untuk menegakkan keadilan sosial, tetapi memberikan otoritas utama kepada pembentukan moral manusia seperti iman, taqwa, pendidikan, dan lain-lainnya.

c. Ekonomi Islam dalam Kerjasama, Keserasian dan Penegakkan Keadilan

Islam menjunjung tinggi persatuan manusia dan persaudaraan serta  menentang perselisihan dan konflik. Maka dari itu Islam tidak membagi masyarakat ke dalam kelas sosial.

Jika menengok kepada analisis terhadap peradaban manusia akan kelas sosial terbagi menjadi dua. Yang pertama, kelas yang dibuat-buat dan tercipta secara tidak adil yang dipaksakan oleh system ekonomi, politik dan sosial yang jahat seperti Brahmana, Feodal, Kapitalis.

Adapun Islam tidak menciptakan kelas seperti itu dan bahkan membasminya. Yang kedua, kelas yang tercipta secara alami, karena adanya rasa hormat menghormati dan perbedaan kemampuan dan kondisi dari masyarakatnya.

3. Prinsip-prinsip Dasar Ekonomi Islam

a. Kepemilikan Pribadi dan Batasannya (Private Properti and Its Limits)

Dalam hal ini, Islam tidak membagi harta dalam kepemilikan kepada produksi  dan konsumen dan komsumsi atau menghasilkan atau tidak menghasilkan. Tetapi dapat dibedakan berdasarkan kreteria diperoleh secara halal atau haram, dan dikeluarkan kepada jalur yang halal dan haram.

b. Keadilan Distribusi (Equetable Distribotion)

Peraturan penting dalam Ekonomi Islam ialah membangun suatu system distribusi yang adil dari pada distribusi yang sama terhadap kekayaan. Bahwasannya tidak ada dalam semesta ini dua hal yang sangat sama-persamaan distribusi dalam ekonomi, tetapi memerintahkan keadilan distribusi dan menetukan regulasi yang jelas untuk memelihara keadilan.

Regulasi pertama ialah mengenai pendapatan secara halal atau haram. Dalam Islam, setiap individu benar-benar bebas mementukan kegiatan ekonomi untuk menghasilkan kekayaannya bagi kehidupannya dengan segala metode, asalkan metode tersebut sesuai dengan hukum.

Hal ini tidak ada ketentuan dalam jumlah kekayaan dan seorang individu mempunyai hak penuh atas kekayaannya yang diperoleh secara halal. Dan apabila ada yang memperoleh kekayaan secara haram, maka dia akan dipaksa untuk menghindari cara tersebut serta dia juga tidak sama sekali berhak atas harta yang diperolehnya secara haram. Tentunya perilaku yang melanggar akan mendapatkan sanksi atas perbuatannya.

Kemudian dalam hal pengeluaran, Islam menentukan kondisi yang tidak menyebabkan kerugian moral dari individu atau yang membahayakan public secara umum. Islam juga tidak menyetujui seseorang untuk menahan hartanya dari sirkulasi.

Islam juga melarang adanya reservasi terhadap kesempatan ekonomi untuk beberapa individu, keluarga, kelas yang menghalangi lainnya untuk menggunakan kesempatan.

c. Hak-hak Sosial

Islam kemudian menghubungakan kembali hak sosial dengan Kekayaan Individu dalam berbagai bentuk, salah satunya yaitu seseorang yang memiliki harta lebih mempunyai kewajiban untuk memberikan bantuan kepada kerabatnya yang tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup.

Semua ini bertujuan untuk menanamkan moral kedermawanan, lapang dada dan mencegah sifat egoisme dan kikir yang merupakan pembentukan moral yang sangat hebat ditetapkan melalui pendidikan dn pelatihan serta lingkungan masyarakat.

d. Zakat

Berlanjut kepada pengeluaran, terdapat suatu pungutan wajib yang ditentukan oleh Islam, yaitu zakat. Zakat adalah pungutan yang ditarik melalui harta diakumulasikan dalam perekonomian konvensional, dikenal istilah pajak.

BACA JUGA: Mensejahterakan Masyarakat Dengan Zakat Produktif dan Kerjasama Mudharabah

Sedangkan dalam Islam, dikenal istilah zakat yang dipungut sesuai dengan besarnya pengeluaran atau dengan kata lain pungutan yang ditarik melalui harta yang diakumulasikan, perdagangan, pertanian, peternakan dan berbagai macam bisnis lainnya.

Namun pada dasarnya, zakat sangatlah jauh berbeda dengan pajak. Karena dana zakat tidak disalurkan untuk pembangunan sarana umum, melainkan untuk memenuhi hak-hak orang yang telah ditentukan oleh Allah, yakni mustahiq.

Selain itu, menurut Al-Maududi zakat adalah solidaritas umat Islam untuk mewujudkan jiwa saling tolong menolong di kehidupan social. Ini adalah inovasi yang baik bagi mereka yang sedang mengalami kemandekan dalam berekonomi.

Ini juga merupakan sarana untuk menolong mereka yang tidak mampu, yang sakit, para yatim piatu sehingga terwujud persamaan, kestabilan kondisi dan ketentraman jiwa. Di atas semua itu, zakat adalah sesuatu yang tidak pernah hilang dalam pikiran umat Islam.

e. Hukum Waris (Law of Inheritance)

Hukum waris pada intinya ialah mendistribusikan kekayaan yang dimiliki oleh almarhum. Hukum waris dimaksudkan agar harta yang dimiliki oleh almarhum tidak terpusat pada satu orang atau satu keturunan, tetapi terdistribusi kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya.

f. Peran Tenaga Kerja, Modal dan Pengelolaan (Role of Labor, Capital and Management)

Islam mengenali hak pemilik tanah dan pemodal, begitu pula terhadap pekerja dan pelaku bisnis yang menerangkan secara jelas bahwa Islam menganggap keduanya sebagai faktor ekonomi.

Kemudian dari faktor-faktor tersebut harus adil dalam pembagian keuntungan. Intinya, Islam melepaskan kepada kebiasaan dalam pembagiannya.

Jika diantara faktor-faktor tersebut terdapat ketidakadilan maka hukum tidak hanya boleh melakukan intervensi, melainkan bertugas untuk mengarahkan kepada regulasi keadilan dalam distribusi profit diantara modal, tenaga kerja dan pengelolaan.

g. Zakat dan Kesejahteraan Sosial (Zakat and Social Welfare)

Pendapatan dari zakat dan shodaqah memang diperuntuhkan untuk kesejahteraan sosial.

Tujuan dari zakat sebenarnya ialah untuk menyediakan kebutuhan hidup, seperti makanan, pakaian, rumah, bantuan medis, pendidikan kepada kelompok masyarakat yang tidak bisa mencukupi kebutuhan hidupnya, seperti yatim, fakir miskin, dan yang tidak mampu.

Maka, zakat telah ditetapkan untuk membantu kategori yang disebutkan di atas. Untuk membangun ekonomi suatu negara harus mencari pendapatan lain.

h. Ekonomi Bebas Riba (Interset-Free Economy)

Sistem ekonomi ini sebenarnya sudah tercipta pada masa lalu ketika pertama  kali riba dilarang di wilayah Arab, dan setelah itu wilayah islam berkuasa. Karena riba telah diharamkan terhadap seluruh operasi pada sistem ekonomi.

Al-Maududi telah menjelaskan bahwa tidak ada kesulitan yang berat untuk mencapai tujuan ini. Masalahnya jelas dan praktis, pemodal tidak punya hak untuk memungut bunga yang tetap, meskipun peminjam untung atau rugi.

Kreditur tidak punya urusan mengenai untung rugi, dia tetap menentukan bunga yang tetap dan diambil tiap bulan atau tahun. Karena itu tidak seorangpun mempunyai alasan yang rasional terhadap hal ini. Dan tidak ada argumen yang dapat membuktikan kebenaranya.

i. Hubungan Antara Ekonomi Islam, Politik, dan Aturan Sosial

Hubungan diantara hal tersebut ialah sama bagian akar, batang, cabang, dan  daun dari suatu pohon. Hal itu merupakan satu sistem yang timbul dari iman kepada Allah dan utusa-Nya.

Sistem ahklak, ibadah, atau disebut aqidah, kemudian sumber sosial, ekonomi, dan kemasyarakan semua sistem ini berada pada satu sumber. Sistem ini dapat dipisahkan dan membentuk satu bentuk kesatuan. Dalam Islam, politik, ekonomi dan sosial, tidak dipisahkan secara terang-terangan, tetapi merupakan satu kesatuan.

Siapapun yang pernah mempelajari Islam dan memiliki keyakinan yang tinggi  terhadap doktrinya tidak akan bisa membayangkan untuk saat-saat sekalipun bahwa kehidupan ekonomi atau apapun dari hidupnya untuk bisa dipisahkan dari aturan agama, maka hal itu tidak bisa disebut Islami. 

Dalam Islam, ekonomi terendam di dasar sosial dan etika agama. Dengan kata lain, ekonomi Islam bukan positif, maupun ekonomi normatif. Secara umum, ekonomi positif mempelajari masalah ekonomi sebagaimana adanya. Sedang ekonomi normative memperhatikan apa yang seharusnya. Ekonomi Islam memerlukan tujuan dan sarana yang harus Islami yang sah.

4. Perihal Bunga

Perihal Bunga Riba Al Maududi mengungkapkan secara panjang lebar, namun pada initinya Al-Maududi berpendapat bahwa dampaknya akan negatif bagi masyarakat bila dipungut bunga pada sektor produktif.

Pertama, terakumulasinya modal secara sia-sia karena pemodal menahannya dengan harapan adanya kenaikan suku bunga.

Kedua, sikap tamak untuk menaikkan bunga yang lebih tinggi yang menyebabkan tidak disalurkannya dana yang seharusnya dikerjakan oleh pelaku bisnis dan dapat sangat cepat mempengaruhi kehancuran ekonomi.

Ketiga, modal tidak diinvestasikan ke dalam banyak perusahaan yang bermanfaat panjang dengan mengharapkan meningginya bunga dimasa depan. Hal ini merupakan hambatan dalam pembangunan industry

Itulah sekelumit dari pada pemikiran Al Maududi Perihal Ekonomi, dimana dari seluruh pokok pemikirannya, jika dapat kita terapkan tidak aka nada ruginya. Hal tersebut pada intinya adalah untuk membangun kesejahteraan Ekonomi dunia pada umumnya dan untuk kaum Muslimin pada khususnya.

BACA JUGA: Pinjam Uang Tanpa Bunga 500 Sampai 3 Juta Rupiah, Apa Ada?

Ini adalah bentuk gambaran dari pada Ulama Islam, bahwasanya suatu hal yang persembahkan untuk kaum muslimin dan umat manusia, walaupun dia sudah wafat, tetapi nama dia akan abadi di hati kaum muslimin dengan karya-karyanya.