Asas-Asas Transaksi Ekonomi Dalam Islam

Asas Transaksi Ekonomi Islam Yang Wajib Dipahami

Asas transaksi ekonomi Islam, sebelumnya perlu diketahui bahwa transaksi ekonomi adalah suatu aktivitas interaksi sosial antar suatu individual maupun kelompok dalam hal pemenuhan kebutuhan melalui jalan produksi, distribusi, maupun mengkonsumsi suatu barang dan jasa.

Manusia tidak akan pernah terpisah dengan transaksi ekonomi dalam kehidupan sehari-harinya. Kebutuhan akan transaksi ekonomi, karena dalam hal kaitannya seluruh manusia harus memenuhi segala kebutuhan yang meraka inginkan.

Read More

Transaksi ekonomi dapat kita temukan dimana saja baik di toko, pabrik, bank, koperasi, bahkan di dunia maya sekalipun, semisal di jejaring sosial dengan menggunakan internet, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Kerjasama Ekonomi Islam Menurut Ulama Fiqh dan Bentuk-bentuknya

Merujuk pada pentingnya transaksi ekonomi, maka ada suatu prinsip atau asas tertentu atau biasa dalam pengertiaannya adalah tumpuan berfikir atau berpendapat dimana hal tersebut dipegang erat  dalam hal pelaksanaannya, bahkan bisa menjadi tumpuan dasar yang utama pada sebuah Negara atau wilayah tertentu hingga menjadi idiologi yang mengikat semisal adanya asas Ekonomi Sosialis, Kapitalis, dan Islam.

Agama Islam yang mengatur segala prilaku manusia tentu hal ini pula terhadap kegiatan transaksi ekonomi. Maksudnya adalah bahwa setiap kegiatan transaksi hendaknya tidak menyalahi syariat atau aturan-aturan yang sejalan dengan Al Quran dan Hadits.

7 Asas Transaksi Ekonomi Dalam Islam

Adapun asas-asas transaksi ekonomi dalam Islam adalah sebagai berukut:

1. Asas Ketauhidan (Ketuhanan)

Dalam asas transaksi ekonomi Islam, asas Ketauhidan adalah asas yang paling mendasar bagi kelangsungan Ekonomi. Allah SWT berfirman dala Al Qur’an surah Saba’ ayat 24, yang artinya “Katakanlah: “Siapakan yang memberi rezeki kepadamu dari langit dan dari bumi?” Katakanlah: “Allah”, dan sesungguhnya kami atau kamu (orang-orang musyrik), pasti berada dalam kebenaran atau dalam kesesatan yang nyata.”

Segala aktivitas manusia tidak lepas dari pada pengawasan dan kembali kepada  Allah SWT. Segala rezeki sudah Allah SWT atur dan diberikan kepada manusia. Segala ikhtiar dan usaha memang tidak lepas dari bentuk pencarian atau penjemputan rezeki yang Allah berikan, sehingga apa yang didapat manusia bagaimanapun takarannya akan menjadikan dirinya hamba yang bersyukur, dengan rasa syukur itulah manusia akan berbagi dengan manusia lain.

Dengan adanya asas Ketauhidan maka segala aktivitas transaksi Ekonomi akan selalu merasa diawasi oleh Allah SWT, dan mengikuti aturan-aturan yang ditetapkan dalam Kitab suci Al Quran dan ketauladanan Nabi Muhammad SAW. Semisal tidak dalam transaksi ekonomi jual beli, tidak menjual barang yang haram, dengan akad yang baik tidak merugikan maupun hanya menguntungkan sepihak dan lain sebagainya.

2. Asas Kebermanfaatan Dalam Transaksi Ekonomi Islam

Bahwa dalam asas Ekonomi Islam mengarah kepada jalan kebaikan, manfaat, keberuntungan, bukan kepada kebinasaan, atau kecelakaan, maupun sifat dzolim yang merugikan.

Memberikan manfaat kepada orang lain maupun timbal balik dari pemberian kita kepada orang lain selalu dalam hal kemanfaatan. Kita bisa melihat hal ini pada lembaga-lembaga keuangan syariah, semisal koperasi syariah, perbankan syariah, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Peluang Bisnis Koperasi Syariah, Langkah Menumbuhkan Pelaku Ekonomi Kecil

Masyarakat akan mendapat manfaat dengan akad-akad syariah yang ada, kerjasama ekonomi dimana lembaga syariah sebagai pemilik modal, dan masyarakat sebagai orang yang menjankan modal tersebut, sehingga ada bagi hasil setelahnya ketika mendapat keuntungan dibagi bersama sesuai kesepakat bersama.

Allah SWT menegaskan dalam al Qur’an surah Al Baqarah ayat 195 yang artinya, “Dan belanjakanlah (harta bendamu) di Jalan Allah, dan Janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri, ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik”.

Adapun Islam melakukan hal-hal dalam kaitannya dengan transaksi ekomoni yang membawa suatu keburukan atau bertentangan dengan asas kebermanfaatan adalah semisal dia melakukan perjudian, penjualan narkoba dan lain sebagainya.

3. Asas Keterikatan Akad

Asas ekonomi dalam Islam juga pada dasarnya mengikat orang atau pihak yang saling melakukan transaksi, kecuali apabila transaksi itu menyimpang dari pada hukum syariat.

Apabilah kedua belah pihak melakukan suatu akad tertentu maka salah satu pihak hendaknya memenuhi dari pada akad yang sudah disepakati bersama, agar tidak merugikan salah satu pihak, semisal jual beli, maka jika barang sudah dibeli hendaknya dibayar, walau pembayarannya secara kredit.

Atapun menyewa barang, semisal rumah, harus dibayar sesuai perjanjian kontrak, dan ditinggalkan atau dikembalikan jika masa kontrak telah habis. Allah SWT berfirman dalam Al Qur’an surah Al Maidah ayat 1, untuk senantiasa memenuhi janji-janji atau akad-akad yang sudah disepakati, “Wahai Orang-orang yag beriman, Penuhilah akad-akad (janji-janji), Hewan ternak dihalalkan bagimu, kecuali yang akan disebutkan kepadamu, dengan tidak menghalalkan berburu, ketika kamu sedang berihram (haji atau umrah), Sesungguhnya Allah menetapkan hukum sesuai dengan yang Dia Kehendaki”.

4. Asas Keadilan Dalam Transaksi Ekonomi Islam

Asas Keadilan sebagai Asas Ekonomi dalam Islam merupakan asas yang juga sangat begitu penting. Keadilan di sini maksudnya bukan dalam hal pembagian sama rata persis dengan mengabaikan kebutuhan masing-masing pihak, sebagai contoh tidak sama saku yang diberikan kepada anak Sekolah Dasar dengan Anak Sekolam Menengan Umum (SMA), begitu pula dalam hal kegiatan Ekonomi.

Keadilan disini maksudnya adalah memberikan porsi yang sesuai dengan kesepakatan, kebutuhan dan nilai kemanusiaan. Sebagai contoh dalam kegiatan Transaksi ekonomi, yaitu adanya kerjasama dengan akad Mudharabah antara shahibul Mal (pemilik modal) dan Mudharib (pekerja/penerima modal)

Seseorang harus memperhatikan kesepakatan atau akad yang telah ada untuk dijalankan berapa masing-masing pembagian keuntungan diantara pemilik moda dan orang yang menggunakan modal untuk usaha. Karena dia merasa memiliki modal janganlah memperlakukan dari pada pekerja dengan memberikan sedikit keuntungan, tetapi hendaknya melihat porsi, dan sisi kemanusiaan yang ada.

5. Asas Sukarela

Setiap transaksi ekonomi hendaknya dilakukan dengan Asas Sukarela, tanpa paksaan, namun didasari niat yang baik saling mengikhlaskan. Dengan adanya sikap sukarela ini, maka akan tampak suatu kesinergisan antara mencari keuntungan dengan sikap membantu antar sesama.

Namun jika hal itu tidak dilakukan dengan rasa sukarela atau paksaan, bahkan dengan hati yang tidak ikhlas. Sebagaimana suatu transaksi ekonomi dengan paksaan seperti diancam dibunuh, jika tidak menjual tanahnya untuk perusahaan dengan menyewa pembunuh bayaran.

Menolong anak yatim dalam hal menyimpan dan memakai hartanya, namun karena tidak dengan suka rela dan tidak ikhlas, meminta timbal balik lebih, sehingga memakan harta anak yatim dengan sangat dzolim.

Dalam hal ini Allah SWT menyampaikan dalam Al Quran surah An Nisa’ ayat 29, yang artinya “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta kamu di antara kamu, dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berdasarkan kerelaan diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh diri kamu, sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu”.

6. Asas Kemanusian (Orientasi Sosial)

Dalam Islam pula segala transaksi ekonomi juga berinteraksi pula dengan asas Kemanusiaan atau orientasi Sosial masyarakat. Salah satu aspek yang menguatkan hal tersebut adalah adanya pengeluarkan infak, zakat, maupun shodaqah.

Menyantuni anak yatim, memberikan modal kepada fakir miskin untuk modal usaha. Inilah nilai daripada asas Kemanusiaan yang berorientasi sosial, dimana hal tersebut sebenarnya untuk mengangkat harkat martabat semua manusia baik yang berkekurangan maupun yang tidak mampu sekali.

Baca Juga: Mensejahterakan Masyarakat Dengan Zakat Produktif dan Kerjasama Mudharabah

Selain itu pula Islam mengajarkan untuk senantiasa tidak hidup yang sangat berlebih-lebihan, tetapi mengarah kepada suatu gaya hidup yang sederhana, sehingga tidak timbul sifat sombong dan kesia-sian.

Dengan harta yang melimpah, dan berlebihan dari pada orang lain yang kekurangan, lebih baik disumbangkan sebagai infaq shodaqoh ataupun zakat yang sudah wajib dikeluarkan untuk membantu para fakir miskin terutama dalam hal kaitannya memberikan modal, sehingga perputaran roda ekonomi, menjadi stabil dan orang fakir miskin bisa hidup dalam kecukupan.

7. Asas Toleransi

Setiap kegiatan dalam bertransaksi ekonomi dalam Islam, biasanya akan senantiasa membaur dengan kebiasaan masyarakat, atau adat budaya suatu bangsa, asalkan tidak bertentangan dengan syariat Islam.

Asas toleransi dalam transaksi ekonomi islam selalu hadir ditengah-tengah masyarakat, karena pada dasarnya Agama Islam adalah rahmat bagi seluruh Umat.

Bahkan istilah-istilah secara umum, dari berbagai lembaga keuangan Syariah pun terpadu dengan bahasa-bahasa yang mudah dikenal masyarakat, semisal asas Koperasi Kekeluargaan dan Gotong royong, ini merupakan salah satu contoh adat Bangsa Indonesia yang baik, jadi istilah-istilah ini tidak dihilangkan.

Penggunaan bahasa-bahas asing semisal investasti, tabungan simpatik dan lain sebagainya. Begitupula dalam hal penggunaan Teknologi, baik internet, Mesin ATM, transaksi secara online, adalah merupakan toleransi dengan perkembangan Zaman, dimana hal tersebut menandakan bahwa Transaksi ekonomi dengan asas tolerasi merupakan suatu pedoman beragama Islam yang tidak kaku, namu moderat dan diterima masyarakat secara luas.

Demikianlah pemaparan dari pada Asas-asas Transaksi Ekonomi dalam Islam, sehingga mudah kita ketahui sebenarnya kita memiliki jati diri dalam ber-ekonomi, dan hendaknya setiap individi siap mengamalkan hal tersebut.