Apa itu korupsi dan macam-macam bentuk korupsi menurut Islam? Mari bersama-sama mengenalnya, agar semuanya jelas dimengerti dan menghindarinya. Mudah-mudahan semuanya terbebas dari jeratan korupsi, sehingga berkah hidupnya karena usahannya bersih dari praktik-praktik terlarang.
Sebelumnya, mari ditinjau dari arti menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Bahwa dijelaskan tentang apa itu korupsi memiliki pengertian dari istilah korup (kata sifat) dan korupsi (kata benda).
Korup adalah buruk, rusak, busuk. Arti lain korup adalah suka memakai barang (uang) yang dipercayakan kepadanya; dapat disogok (memakai kekuasannya untuk kepentingan pribadi). Mengkorup adalah merusak, menyelewengkan (menggelapkan) barang (uang) milik perusahaan (negara) tempat kerjanya.
Korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara, perusahaan, dan sebagainya untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Mengkorupsi adalah menyelewengkan atau menggelapkan (baik berupa uang, kebijakan dan atau sebagainya).
Dikutip dari Say No to Korupsi (2012), karya Juni Sjafrien Jahja, kata korupsi dari bahasa Latin, corruptio atau corruptus. Lalu dari bahasa Latin yang lebih tua yaitu corrumpere. Istilah korupsi dalam bahasa Inggris, corruption dan corrupt. Bahasa Perancis corruption dan dalam bahasa Belanda corruptie, yang menjadi kata korupsi dalam bahasa Indonesia.
Henry Campbell Black dalam Black’s Law Dictionary, menjabarkan korupsi adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud. Yaitu memberikan beberapa keuntungan yang bertentangan dengan tugas dan hak orang lain. Tidak dipungkiri bahwasanya di Indonesia budaya Korupsi ini masih merebak, dan pemerintah Indonesia sedang berupaya sampai sekarang untuk memberantas korupsi.
Upaya pemerintah tersebut adalah dengan hadirnya lembaga Independen yang disebut KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia. Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Korupsi ini bukan hanya dilakukan oleh orang-orang yang bekerja atau berstatus di pemerintahan saja, tetapi dalam kehidupan sehari-hari apa pun itu aktivitasnya kita dapat menemui para koruptor baik dia bekerja di perusahaan swasta, maupun dia menjalankan bisnis pribadi.
Hal tersebut bisa ditemui koruptor, seperti karyawan yang bekerja sebagai administrasi kantor swasta, atau penjaga toko yang curang, atau bahkan orang yang berjualan di pasar yang mengurangi suatu timbangan. Ini juga adalah bentuk dari korupsi dalam Lingkungan sehari-hari disekitar kita, bahkan bisa ditemui juga anak-anak sekolah yang sudah dewasa mengambil uang SPP sekolah, digunakan untuk jajan. Tersebut juga merupakan kejahatan korupsi.
BACA JUGA: Pajak dan Zakat Usaha Yang Harus Dibayar Pengusaha Muslim
Al Quran sudah cukup jelas memberikan hukumnya terhadap memakan harta dari cara batil yaitu Korupsi, seperti halnya bahwa Allah SWT telah memperingatkan, “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil, dan janganlah kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui” (Qs. Al Baqarah : 188).
Bahwasanya terdapat juga hadits yang cukup jelas dari Rasululullah SAW tentang larangan Korupsi, sebagaimana yang disampaikan melalui Sahabat Sayyidina ‘Adiy bin ‘Amirah Al Kindi Radhiyallahu ‘anhu berkata: Aku pernah mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Barangsiapa di antara kalian yang kami tugaskan untuk suatu pekerjaan (urusan), lalu dia menyembunyikan dari kami sebatang jarum atau lebih dari itu, maka itu adalah ghulul (belenggu, harta korupsi) yang akan dia bawa pada hari kiamat”.
‘Adiy berkata: Maka ada seorang lelaki hitam dari Anshar berdiri menghadap Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, seolah-olah aku melihatnya, lalu dia berkata, “Wahai Rasulullah, copotlah jabatanku yang engkau tugaskan.” Nabi Shallallahu‘alaihi wa sallam bertanya, “Ada apa gerangan?” Dia menjawab, “Aku mendengar engkau berkata demikian dan demikian (maksudnya perkataan di atas, Pen.).”
Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata, “Aku katakan sekarang, (bahwa) barangsiapa di antara kalian yang kami tugaskan untuk suatu pekerjaan (urusan), maka hendaklah dia membawa (seluruh hasilnya), sedikit maupun banyak. Kemudian, apa yang diberikan kepadanya, maka dia (boleh) mengambilnya. Sedangkan apa yang dilarang, maka tidak boleh.” (HR. Muslim dalam Shahih-nya dalam kitab al Imarah, bab Tahrim Hadaya al ‘Ummal, hadits no. 3415).
Korupsi dalam syariat Islam diatur dalam fiqh Jinayah. Berikut akan dibahas beberapa jenis tindak pidana (korupsi) menurut Fiqh Jinayah (Irfan, 2012), seperti apa itu penjelasannya?
Fiqh adalah ilmu tentang hukum-hukum syariat yang bersifat praktis dan merupakan hasil analisis seorang mujtahid terhadap dalil-dalil yang terinci, baik yang terdapat dalam al-Quran maupun hadist. Secara terminologis, jinayah didefinisikan dengan semua perbuatan yang dilarang dan mengandung kemudaratan terhadap jiwa atau selain jiwa.
Jinayah adalah sebuah tindakan atau perbuatan seseorang, yang mengancam keselamatan fisik dan tubuh manusia serta berpotensi menimbulkan kerugian pada harga diri dan harta kekayaan manusia sehingga tindakan atau perbuatan itu dianggap haram untuk dilakukan bahkan pelakunya harus dikenai sanksi hukum, baik diberikan di dunia maupun hukuman Allah kelak di akhirat.
Fiqh Jinayah adalah ilmu tentang hukum-hukum syariat yang digali dan disimpulkan dari nash-nash keagamaan, baik al-Quran maupun hadist, tentang kriminalitas, baik berkaitan dengan keamanan jiwa maupun anggota badan atau menyangkut seluruh aspek pancajiwa syariat yang terdiri dari : Agama, Jiwa, Akal, Kehortamatan atau Nasab, dan harta kekayaan maupun di luar pancajiwa syariat tersebut.
Adapun beberapa jenis tindak pidana (jarimah) dalam fiqh jinayah dari unsur-unsur dan definisi yang mendekati pengertian apa itu korupsi di masa sekarang adalah sebagai berikut:
1. Ghulul (Penggelapan)
Menggelapkan uang negara dalam Syariat Islam disebut al-Ghulul, yakni mencuri ghanimah (harta rampasan perang) atau menyembunyikan sebagiannya (untuk dimiliki) sebelum menyampaikannya ke tempat pembagian meskipun yang diambilnya sesuatu yang nilainya relatif kecil bahkan hanya seutas benang dan jarum.
Mencuri atau menggelapkan uang dari baitul maal (kas negara) dan zakat dari kaum muslimin juga disebut dengan al-Ghulul. Adapun dasar hukum dari al Ghulul yaitu dalam Al Qur’an, “Tidak mungkin seorang nabi berkhianat (dalam urusan harta rampasan perang). Barang siapa yang berkhianat (dalam urusan rampasan perang) maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu; kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya ?” (QS. Ali Imran : 161)
2. Risywah (Penyuapan)
Risywah (Penyuapan) adalah sesuatu yang dapat menghantarkan tujuan dengan segala cara agar tujuan dapat tercapai Definisi tersebut diambil dari asal kata rosya yang berarti tali timba yang dipergunakan untuk tali timba dari sumur.
Sedangkan ar-raasyi adalah orang yang memberikan sesuatu kepada pihak kedua yang siap mendukung perbuatan batil. Adapun roisyi adalah penghubung antara penyuap dan penerima suap, sedangkan al-murtasyi adalah penerima suap. Ruang lingkup Risywah dapat dikelompokkan, antara lain sebagai berikut :
- Risywah dibidang ekonomi, seperti tender fiktif, pemilihan pejabat, atau pimpinan perusahaan diatur, tanpa prosedur.
- Risywah dibidang pendidikan, seperti pemberian nilai kepada siswa/mahasiswa tertentu, penerimaan siswa baru lewat jalur belakang.
- Risywah dibidang Hukum, seperti mafia peradilan. Risywah dibidang kepegawaian, seperti kecurangan dalam penerimaan PNS, proses promosi dan mutasi yang sarat KKN.
Dalam sebuah hadits Rasulullah SAW bersabda melalui Sahabat Sayyidina Tsauban Ra. Ia berkata, “Rasulullah SAW melaknat pelaku, penerima, dan perantara risywah (Penyuapan), yaitu orang-orang yang menjadi penghubung di antara keduanya.” (HR. Ahmad).
3. Ghasab (Mengambil Paksa Hak/Harta Orang Lain)
Menurut bahasa ghasab adalah mengambil sesuatu secara paksa dan terang-terangan. Sedangkan menurut istilah, ghasab berarti menguasai harta (hak) orang lain dengan tanpa izin (melampaui batas). Ghasab ini dilakukan secara terang-terangan, hanya saja tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Berbeda dengan pencurian yang memang dilakukan secara diam-diam. Ghasab juga tidak harus berbentuk pada barang yang konkret, hal yang abstrak seperti kemanfaatan juga masuk didalamnya. Mulai dari duduk didepan teras rumah orang lain tanpa izin sampai numpang bercermin di kaca spion motor milik orang laini. Hal ini memang tidak mengurangi kualitas dan kuantitas barangnya secara langsung, namun tetap saja kita telah mengambil manfaat dari barang yang dighasab.
BACA JUGA: Gambaran Umum Koperasi Dengan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam
Karena yang dimaksud ghasobsecara definitive adalah mengambil manfaat suatu barang tanpa idzin dari pemilik barang, adapun kesimpunan karakteristik dari ghasab itu sendiri adalah:
- Karena ada batasan tanpa izin pemilik maka bila yang diambil berupa harta titipan atau gadai jelas tidak termasuk perbuatan ghasab tetapi khianat.
- Terdapat unsur pemaksaan atau kekerasan maka ghasab bisa mirip dengan perampokan, namun dalam ghasab tidak terjadi tindak pembunuhan
- Terdapat unsur terang-terangan maka ghasab jauh berbeda dengan pencurian yang didalamnya terdapat unsur sembunyi-sembunyi.
- Yang diambil bukan hanya harta, melainkan termasuk mengambil/menguasai hak orang lain.
Cukup Jelas bahwasanya Hukum Ghasab dalam Al Qur’an sebagaimana dalam Surat Al Baqarah ayat 188, “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil, dan janganlah kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui”
4. Khianat
Seorang ulama Syaaikh Wahbah al-Zuhail mendefinisikan khianat dengan segala sesuatu (tindakan/upaya yang bersifat) melanggar janji dan kepercayaan yang telah dipersyaratkan di dalamnya atau telah berlaku menurut adat kebiasaan, seperti tindakan pembantaian terhadap terhadap kaum muslim atau sikap menampakkan permusuhan terhadap kaum muslim.
Adapun dalam Al Qur’an cukup jelas hukum dari pada Khianat, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui ?” (QS. Al Anfaal: 27).
Adapun dalah hadits yang sering kita dengar tentang Khianat ini, yaitu: Telah menceritakan kepada kami Sulaiman Abu ar Rabi’ berkata, telah menceritakan kepada kami Isma’il bin Ja’far berkata, telah menceritakan kepada kami Nafi’ bin Malik bin Abu ‘Amir Abu Suhail dari bapaknya dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Tanda-tanda munafiq ada tiga; jika berbicara dusta, jika berjanji mengingkari dan jika diberi amanat dia khianat”. (HR. Bukhari)
5. Sariqah (Pencurian)
Sariqah adalah mengambil barang atau harta orang lain dengan cara sembunyi-sembunyi dari tempat penyimpanannya yang biasa digunakan untuk menyimpan barang atau harta kekayaan tersebut. Sariqah ini adalah bahasa secara umum juga untuk ), Al-Ikhtilas (Pencopetan), dan Al-Ihtihab (Perampasan).
Sariqah sama halnya larangan memakan harta dengan cara yang batil, dimana pengambilan hartanya secara diam-diam, sebagaimana dalam Al Qur’an yang sudah disampaikan di atas tentang larangan memakan harta dengan cara yang batil yaitu pada Qs. Al Baqarah ayat 188.
Adapun ancaman dari pada pencurian ini sangat keras sebagaimana dalam Al Qur’an surat Al Maidah ayat 38, “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana?”
- Hirabah (Perampokan)
Hirabah atau perampokan adalah tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang kepada pihak lain, baik dilakukan di dalam rumah maupun di luar rumah, dengan tujuan untuk menguasai atau merampas harta benda milik orang lain tersebut atau dengan maksud membunuh korban atau sekedar bertujuan untuk melakukan teror dan menakut-nakuti pihak korban.
Dasar hukumnya ialah dalam surat Al Maidah ayat 33, yaitu: “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik 414) , atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar?”
Dalam buku yang ditulis oleh H. A. Dzajuli. yang berjudul Fiqih Jinayah, ada beberapa hukuman yang dilakukan bagi pelaku Hirabah atau perampokan, yaitu :
- Menurut Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’I, dan Imam Ahmad berbeda-beda sanksi perampokan berdasarkan perbuatannya. Bila ia hanya mengintimidasi, tanpa mengambul harta dengan kekerasan, namun tidak membunuh, maka sanksinya adalah potong tangan dan kakinya secara silang. Bila hanya membunuh tanpa mengambil harta maka sanksinya adalah hukum mati.
- Menurut Imam Malik sanksi perampokan diserahkan kepada imam untuk memilih salah satu hukuman yang akan dijatuhkan pada pelaku perampokan.
- Sanksi kedua bagi perampok adalah dipotong tangan dan kakinya antara bersilang, yaitu tangan kanan dan kaki kiri. Sanksi tersebut diancamkan pada perampok yang mengambil harta dengan paksa namun tidak membunuh.
- Sanksi ketiga dihukum mati, yaitu bila seorang perampok membunuh tapi tidak mengambil harta
- Sanksi ke empat yaitu di hukum mati lalu disalip, sanksi ini diancamkan terhadap perampom yang membunuh dan mengambil harta.
- Al-Maks (Pungutan Liar)
Pungli merupakan pungutan yang tidak memiliki dasar hukum, namun seseorang tetap membayarnya agar urusannya lancar. Masyarakat sebenarnya sangat keberatan namun apa daya itu karena berhadapan dengan mereka yang memiliki kekuasaan.
Adapun perbuatan Pungli ini adalah bentuk kedzoliman korupsi yang sangat merugikan bagi masyarakat yang tidak mampu, Allah SWT menyampaikan dalam Al Qur’an Surat Asy-Syura , ayat 42, “Sesungguhnya dosa itu atas orang-orang yang berbuat zalim kepada manusia dan melampaui batas di muka bumi tanpa hak. Mereka itu mendapat azab yang pedih?”
BACA JUGA: Sistem Ekonomi Islam, Pengertian dan Prinsip – prinsipnya
Demikianlah pembahasan tentang apa itu korupsi dan macam-macam bentuk Korupsi menurut Islam, agar bisa menjadi pelajaran bagi kita, dimana hal tersebut sangatlah dilarang dalam Agama Islam.
Kita biasanya hanya mengenal korupsi hanya dalam hal mengambil uang diam-diam pada kas Negara ataupun Perusahaan, ternyata dalam hukum Islam atau Fiqh Jinayah Korupsi bukan hanya sekedar apa yang dilakukan oleh seseorang di dalam kantor saja, tetapi tatkala mengambil barang atau hak orang lain baik secara diam-diam, atau paksaan itu merupakan suatu tindakan yang sama dengan penertian dari Korup itu sendiri, yaitu buruk, rusak, ataupun busuk.